Alhamdulillah! Akad Nikah Kini Bisa di Luar KUA dan Jam Kerja

Alhamdulillah! Akad Nikah Kini Bisa di Luar KUA dan Jam Kerja

Hanif Hawari - detikHikmah
Minggu, 05 Jan 2025 09:00 WIB
Akad nikah is Islamic prenuptial agreement. Indonesian’s weddingAkad nikah is Islamic prenuptial agreement. Indonesian’s wedding (Islamic marriage)
Ilustrasi akad nikah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kelonggaran baru bagi pasangan calon pengantin dalam melaksanakan akad nikah. Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, akad nikah kini dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan bahkan di luar hari dan jam kerja.

"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA No.30 tahun 2024 sebagaimana dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (4/1/2025).

Sebelumnya, pelaksanaan akad nikah secara ketat hanya diperbolehkan di KUA pada hari dan jam kerja sesuai dengan ketentuan dalam PMA Nomor 22 Tahun 2024. Namun, dengan adanya PMA terbaru ini, pasangan calon pengantin diberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam menentukan tempat dan waktu pelaksanaan akad nikah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Pelaksanaan Akad Nikah di Luar KUA dan Jam Kerja

Meskipun demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan akad nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Salah satu syarat utama adalah adanya permintaan dari calon pengantin dan persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

ADVERTISEMENT

PMA Nomor 30 Tahun 2024 telah resmi berlaku sejak tanggal 30 Desember 2024. Dengan demikian, seluruh Kantor Urusan Agama di seluruh Indonesia wajib melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam peraturan tersebut.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Dengan adanya relaksasi aturan ini, diharapkan pasangan calon pengantin dapat lebih leluasa dalam merencanakan pernikahan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan pelayanan pencatatan nikah yang lebih fleksibel dan responsif.




(hnh/lus)

Hide Ads