Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyediakan sarana dan fasilitas bagi masyarakat untuk menikah di KUA (Kantor Urusan Agama). Sebelum menikah di KUA, detikers wajib mengetahui syarat dan alur pendaftarannya terlebih dahulu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama, masyarakat dapat menikah di KUA secara gratis.
Sebaliknya, masyarakat yang memilih melangsungkan pernikahan di luar KUA atau lewat jam kerja, diwajibkan membayar biaya transportasi dan jasa profesi. Nominalnya mencapai Rp 600.000, baik untuk nikah maupun rujuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini," bunyi ayat (2) pasal 5 PP Nomor 59 Tahun 2018.
Apakah kamu berencana menikah dalam waktu dekat di KUA? Yuk, pelajari dahulu syarat, alur pendaftaran, dan tahapan selengkapnya melalui uraian di bawah ini!
Syarat Menikah di KUA
Diringkas dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, tepatnya di pasal 4 ayat (1), syarat dokumen untuk mengajukan pendaftaran menikah meliputi:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat (khusus pengantin yang nikah di luar kecamatan tempat tinggalnya)
- Surat persetujuan calon pengantin
- Izin tertulis orang tua atau wali untuk calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
- Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin berstatus anggota TNI atau POLRI
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Akta kematian atau surat keterangan kematian bagi janda atau duda ditinggal mati
Bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan, diperlukan surat pengantar dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Adapun bagi WNA (Warga Negara Asing) yang ingin menikahi WNI, terdapat beberapa syarat tambahan lain, yakni:
- Surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah dari kedutaan atau kantor perwakilan negara yang bersangkutan
- Fotokopi paspor
- Data kedua orang tua
Perlu dicatat, mungkin akan diperlukan dokumen tambahan jika ditemukan keraguan selama proses pemeriksaan. Misalnya, apabila ada keraguan terhadap jenis kelamin, calon pengantin harus menyerahkan surat keterangan dokter terkait urusan tersebut.
Alur Pendaftaran Nikah di KUA
Menurut keterangan dari laman resmi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) Kementerian Agama, pendaftaran nikah di KUA dapat dilaksanakan secara online maupun offline. Berikut ini alur masing-masingnya:
Alur Pendaftaran Online
- Buka website SIMKAH di tautan https://simkah4.kemenag.go.id.
- Tekan menu 'Masuk' atau 'Daftar'.
- Lengkapi data diri yang dipersyaratkan.
- Di bagian dashboard, pilih menu 'Daftar Nikah'.
- Siapkan dokumen yang diperlukan.
- Isi dan lengkapi semua form yang disediakan.
- Datang ke KUA yang dituju untuk mengikuti pemeriksaan nikah. Jangan lupa untuk turut membawa berkas yang diperlukan, paling lambat 15 hari kerja sebelumnya.
Alur Pendaftaran Offline
- Datangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah.
- Kunjungi kantor kelurahan guna mengurus surat pengantar nikah.
- Bila pernikahan dilakukan di luar kecamatan setempat, urus juga surat rekomendasi nikah.
- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja, datangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah.
- Lakukan pendaftaran nikah di KUA tempat pelaksanaan akad.
- Ikuti prosedur pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA oleh petugas.
Tahapan Menikah di KUA
Kembali dirujuk dari PMA Nomor 22 Tahun 2024, tahapan alias prosedur pernikahan di KUA dapat dikelompokkan menjadi:
1. Pendaftaran Kehendak Nikah
Pertama-tama, calon pengantin melakukan pendaftaran kehendak nikah. Alur pendaftarannya sebagaimana telah disinggung sekilas di atas. Pendaftaran kehendak ini paling lambat dilakukan 10 hari kerja sebelum akad. Jika mendaftar kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin wajib mendapat surat dispensasi dari camat. Dapat juga dengan membuat surat pernyataan pertanggungjawaban plus alasannya.
2. Bimbingan Perkawinan
Calon pengantin yang sudah mendaftarkan kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan. Tahapan ini bertujuan memberi bekal bagi calon pengantin seputar dunia pernikahan. Setelah menyelesaikan bimbingan perkawinan, calon pengantin mendapat sertifikat.
3. Pelaksanaan Akad Nikah
Apabila setelah pemeriksaan, semua hal dianggap sesuai, tahapan dilanjut ke pelaksanaan akad nikah. Akad akan dilangsungkan setelah rukun nikah terpenuhi, yakni calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul. Pelaksanaan akad dilakukan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.
Demikian pembahasan lengkap mengenai alur pendaftaran nikah di KUA, beserta syarat dan tahapan yang akan dijalani. Semoga bermanfaat!
(par/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu