Polemik Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad yang Tak Diakui Pemerintah

Seleb

Polemik Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad yang Tak Diakui Pemerintah

Febryantino Nur Pratama, Pingkan Anggraini - detikJogja
Rabu, 09 Okt 2024 10:50 WIB
Raffi Ahmad menerima gelar doktor kehormatan atau Doktor Honoris Causa.
Raffi Ahmad menerima gelar doktor kehormatan atau Doktor Honoris Causa. Foto: dok. Instagram Raffi Nagita
Jogja -

Raffi Ahmad menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM). Namun ternyata UIPM disebut belum memiliki izin operasional di Indonesia.

Tak Diakui Pemerintah

Dilansir detikHot, Selasa (8/10/2024), Pemerintah menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Dari hasil investigasi, UIPM disebut belum memiliki izin operasional di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Abdul Haris, dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024), dikutip dari detikHot.

Respons Raffi Ahmad

Dilansir detikHot, Selasa (8/10/2024), saat ditemui usai acara FYP, di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Raffi Ahmad tidak memberikan jawaban. Ia terlihat sibuk berbicara dengan seseorang lewat telepon.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya gelar Doktor ini diperlihatkan suami Nagita Slavina itu dalam unggahan Instagram miliknya. Gelar tersebut diberikan oleh UIPM di Thailand.

Momen Raffi Ahmad mendapatkan gelar tersebut dibagikan melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (27/9/2024). Suami Nagita Slavina itu menerima gelar kehormatan akademis tersebut dari Profesor Kanoksak Likitpriwan selaku Presiden UIPM Thailand.

"Merupakan suatu kehormatan serta kebanggaan bagi saya menerima gelar kehormatan di bidang "Event Management and Global Digital Development" atas kontribusi saya selama puluhan tahun dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline, serta digital di Indonesia," tulis Raffi Ahmad dalam Instagram miliknya.

Penjelasan UIPM

Dilansir detikHot, Universal Institute of Professional Management (UIPM) angkat bicara soal legalitasnya yang dipertanyakan ketika memberikan gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad. Diketahui status legalitas UIPM yang ada di Indonesia belum berizin.

Helena Pattirane selaku Deputi lawyer UIPM, menyebut UIPM saat ini sedang berusaha menjalin kerjasama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), sekaligus mengurus izin. Semua ini masih dalam proses.

"Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Kemendikbud dan kami sebenarnya sudah mengurus izin untuk bekerjasama dengan Kemendikbud dari tahun kemarin dan sementara dalam proses," ujar Helena Pattirane selaku Deputi lawyer UIPM saat jumpa pers di Cikini. Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).

"Kami bersama Kemendikbud akan bekerjasama untuk membuka UIPM Indonesia. Untuk pihak lain yang sudah mendapat gelar honoris causa sudah ada beberapa, tapi bukan dari Indonesia karena kami, UIPM ini terafiliasi dengan Perserikatan Bangsa Bangsa United Nations," sambungnya.

Kemudian UIPM menjelaskan secara rinci legalitas. Mereka menegaskan UIPM sah sebagai sebagai lembaga universitas di internasional.

"Kami punya lembaga berafiliasi. Berafiliasi artinya perpanjangan tangan dari United Nations, kami lembaga berbentuk yayasan secara aturan hukum internasional, kami memiliki tempat landasan hukum internasional untuk sah suatu lembaga universitas di internasional," ungkapnya.

Helena menjelaskan deretan legitimasi yang didapatkan UIPM. Bukan hanya itu saja, ia juga menegaskan kantor pusat UIPM tak berada di Indonesia.

"Legitimasi kami yang pertama, yaitu kami terdaftar di APKM, yang kedua kami terdaftar di lembaga ECOSOC, yang ketiga kita terdaftar di KAHE, dan yang keempat kita terdaftar di UIA. Berdasarkan empat legitimasi ini kami sah secara hukum internasional, berdiri sebagai universitas yang bekerja sama dan berafiliasi langsung dengan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)," tuturnya.

"Nah, posisi kami UIPM ini ada di cabang Asia, Thailand, Singapura, Malaysia, Philipina dan kami juga akan berencana membuka di 185 negara, sesuai dengan kerja sama dengan United Nations. Untuk status hukum UIPM di Indonesia kami punya izin terdaftar di Kemenkumham berdasarkan akta notaris tahun 2018 dan diubah dengan perubahan struktur pengurus akta notaris 2024," tegas Helena.




(rih/dil)

Hide Ads