Adapun tiga tersangka yang ditangkap yakni pria inisial YA (51) dan D (41) warga Palembang, dan SBI (27) warga Boyolali. Para tersangka sudah beraksi selama 2 tahun.
"Pengungkapan perkara penipuan online jaringan internasional yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 2 miliar," kata Direskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi, saat rilis kasus di Polda DIY, Rabu (7/8/2024).
Idham mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan setelah mendapat laporan dari PHS yang merupakan anak dari korban almarhumah BA. Kasus tersebut terjadi pada 13 Januari lalu dan baru dilaporkan ke polda pada 14 Maret.
Peristiwa ini bermula saat pelaku menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas provider. Pelaku menyampaikan bahwa nomor korban bermasalah.
"Korban dihubungi oleh pelaku dari jaringan Internasional Kamboja yang mengaku sebagai petugas Telkom dan menyampaikan bahwa nomor telepon milik korban bermasalah dan terkait dengan jaringan dengan korupsi," terangnya.
Pelaku, lanjut Idham, kemudian mengarahkan dan seolah-olah membantu korban untuk membuat laporan secara online ke kepolisian.
"Kemudian telepon yang masih tersambung tersebut diarahkan pada line berikutnya yang masih satu jaringan scamming online Kamboja dengan tersangka yang diamankan atas nama SBI," ujarnya.
Lebih lanjut, Pelaku yang ada di line berikutnya tersebut bertindak seolah-olah sebagai petugas kepolisian. Dengan segala bujuk rayu dan tipu muslihat membuat korban percaya dan akhirnya mengirimkan sejumlah uang. Tak hanya sekali, pelaku terus berupaya memeras korban.
"Akhirnya korban mengirimkan sejumlah uang kepada rekening yang telah diberikan oleh pelaku," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, modus para pelaku yakni berpura-pura menjadi petugas provider dan aparat penegak hukum. Mereka kemudian menakut-nakuti korban hingga akhirnya mau mengirimkan sejumlah uang.
"Tersangka menghubungi korban sebagai petugas Telkom kemudian menakut-nakuti bahwa ada rekening di tabungan korban yang merupakan hasil tindak pidana korupsi, sehingga dia berperan lagi sebagai petugas keamanan. Dilakukan bujuk rayu sehingga membuat korban mentransfer," ucapnya.
Lebih lanjut, Idham bilang ketiga tersangka bisa diamankan pada bulan Juni hingga Juli lalu. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.
"Pertama kita telusuri di Bekasi, kita tangkap di Palembang, kemudian ada di daerah Kalimantan Tengah," ujarnya.
Para pelaku yang ditangkap, lanjut Idham, punya peran masing-masing. Tersangka YA berperan mencari orang untuk membuat rekening kemudian dibeli dan dijual kembali kepada tersangka D.
Kemudian D menjadi pengepul rekening bank, menyerahkan hp beserta SIM card dari bos yang berada di Kamboja kepada tersangka YA untuk pembuatan rekening perbankan dan membeli rekening dari tersangka YA.
Sementara SBI, bekerja di Kamboja sebagai operator scamming. Dia dalam bekerja diberikan tugas sebagai petugas Telkom dan menghubungi korban.
"Ini terus berkembang. Karena jaringan ini ada berbagai macam peran dan masing-masing peran ini satu sama lain tidak mengenal," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini selain menangkap tiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa belasan handphone, SIM card, puluhan kartu ATM, belasan buku tabungan, pasport, uang tunai Rp 560 juta, bukti transfer dan lain sebagainya.
Ketiga pelaku diancam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(apl/apu)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka