Polisi menangkap Sugiarto (69) warga Umbulharjo, Kota Jogja. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda DIY, AKBP Verena SW saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Verena bilang, pelaku ditangkap pada Selasa (6/5) malam.
"Ditangkap hari Selasa 6 Mei 2025 pukul 20.00 WIB di Maguwoharjo, Depok, Sleman," kata Verena saat dihubungi detikJogja, Kamis (8/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, pelaku terjerat kasus pencabulan anak. Meski demikian, Verena belum menjelaskan secara detail kasus ini karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak," ujarnya.
Sebelumnya, pria asal Umbulharjo, Kota Jogja, bernama Sugiarto (69) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Informasi ini disampaikan Polda DIY melalui akun Instagram resmi @poldajogja. Dalam unggahan tersebut Sugiarto melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Yang Bersangkutan Melanggar Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tentang Perlindungan Anak," tulis akun Polda DIY seperti dilihat detikJogja, Senin (5/5/2025).
Unggahan tersebut turut menyertakan foto Sugiarto. Dia berperawakan agak besar dengan rambut hitam tipis semi botak.
Dituliskan, Sugiarto merupakan warga Ngelak, UH 6/730 RT 06 RW 02, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja. Adapun untuk alamat lainnya di Grand Permata Residence no. G 6, Jalan Imogiri Barat km 8,5 No. 16 Timbulharjo, Sewon, Bantul.
(dil/ahr)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan