Ditreskrimsus Polda DIY menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap advokat Meila Nurul Fajriah, yang mendampingi para korban kekerasan seksual. Diketahui Meila dilaporkan oleh inisial IM ke Polda DIY dalam kasus pencemaran nama baik dan ditetapkan tersangka pada 24 Juni 2024.
"SP3 itu Jumat, minggu lalu," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Penghentian penyidikan kasus ini mengacu adanya temuan bukti baru yang diperoleh kepolisian. Idham bilang, dari penyidikan secara progresif, pihaknya mencari peristiwa-peristiwa adanya dugaan kekerasan seksual. Hasilnya, polisi menemukan jika dugaan kekerasan seksual itu terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kita mencari dan alhamdulillahnya kita menemukan novum dan novum inilah kita tentukan bahwa ternyata ada peristiwa KS kekerasan seksual di salah satu kampus," ujarnya.
"Dari hasil itu kita lakukan gelar perkara kemudian kita simpulkan bahwa peristiwa ini kita SP3 untuk terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh IM," imbuhnya.
Idham bilang, bukti itu ditemukan penyidik dari pihak kampus. Dia menyebut kampus memberikan data informasi terkait perkara ini sehingga perkara ini menjadi terang.
"Barang bukti yang kita temukan adalah keterangan saksi. Keterangan saksi itu ada dua. Dari di antara dosen yang saat itu mengadvokasi peristiwa dugaan peristiwa yang terjadi pada 2020. Kemudian yang kedua adanya berita acara, berita acara yang ditanda tangani oleh korban," katanya.
Di sisi lain, terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan IM, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian.
"Untuk kasus KS (kekerasan seksual) sendiri sampai dengan saat ini tidak ada laporan ke Polda maupun ke Polres," ujarnya.
Namun, jika nanti ada laporan, pihaknya akan menindaklanjuti.
"Kalau itu memang dilaporkan tentunya, kita juga siap untuk melakukan menindaklanjuti lah proses itu," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama alumnus UII, Ibrahim Malik (IM), masih bergulir. Pihak IM berbalik melaporkan advokat LBH Yogya yang jadi kuasa hukum penyintas, Meila Nurul Fajriah ke Polda DIY.
Belakangan diketahui, Meila telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE oleh Ditreskrimsus Polda DIY pada Juni 2024 lalu. Hal itu berdasarkan laporan IM atas tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada bersangkutan.
"Iya (jadi tersangka). Laporan sudah lama itu, dari tahun 2021, sehingga harus ya itu masih dalam proses penyidikan," kata Direskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi saat dihubungi wartawan, Rabu (24/7).
Dalam laporannya, pihak IM menyertakan bukti berupa tautan video pertemuan daring. Dalam rekaman itu Meila menyebut-nyebut pelapor sebagai pelaku pelecehan seksual.
"Ya tentunya yang di kanal YouTube itu. Itu masih bisa diakses sampai sekarang," pungkasnya.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas