Polda DIY menyampaikan permintaan maaf usai anggotanya yakni eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja, Hariyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Darso. Polda DIY berjanji akan menghormati setiap proses hukum yang dilakukan oleh Polda Jateng.
"Terkait penetapan tersangka tentunya kita prihatin dan meminta maaf atas perlakuan anggota kami tersebut," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan saat dihubungi wartawan, Selasa (25/2/2025).
Ihsan melanjutkan Polda DIY tetap menghormati proses yang dilakukan di Polda Jateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan oleh rekan-rekan kami di Polda Jateng dan siap menghadirkan anggota tersebut ke Polda Jateng," ujarnya.
Keenam anggota yang terlibat dalam kasus ini pun telah dimutasi ke Polda DIY untuk proses pengawasan.
"Saat ini keenam anggota tersebut sudah kita bebas tugaskan dari jabatan sebelumnya dan kita pindahkan ke Polda dalam rangka pengawasan," katanya.
Untuk saat ini, keenam anggota masih berada di Polda DIY. Pihaknya juga siap menghadirkan keenam anggotanya untuk memenuhi panggilan dari Polda Jateng.
"Masih (di Polda DIY), karena surat panggilannya kan besok Rabu, 26 Februari dan kita siap menghadirkan ke Polda Jateng," ucapnya.
Di sisi lain, sanksi etik juga akan diberikan kepada keenam anggota tersebut.
"Untuk sanksi pasti akan kita berikan sebagai bentuk komitmen kami untuk berbenah dan memperbaiki diri agar Polri semakin baik," pungkas dia.
Diketahui Polda Jateng menetapkan satu tersangka terkait tewasnya Darso. Tersangka merupakan Hariyadi, anggota polisi Jogja.
Kapolresta Jogja, Kombes Aditya Surya Dharma, mengatakan Hariyadi merupakan eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja. Saat ini yang bersangkutan dipindah ke Polda DIY.
"Yang bersangkutan memang waktu itu Kanit (Gakkum Satlantas Polresta Jogja), kalau sekarang kan keenamnya statusnya di Polda," ujar Aditya saat dikonfirmasi wartawan perihal nama Hariyadi, Senin (24/2).
Sebelumnya, dilansir detikJateng, informasi penetapan tersangka kasus tersebut diketahui dari Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum yang diterima keluarga Darso.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang terjadi dalam kurun waktu Sabtu, 21 September 2024 di Kec. Mijen, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh tersangka Hariyadi," tulis surat yang tertanggal 21 Februari 2025.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio membenarkan bila sudah ada penetapan tersangka dalam kasus yang menimpa warga Kecamatan Mijen, Semarang tersebut.
"(Sudah ada penetapan tersangka?) Nggih sudah ada. Monggo ke Kabid Humas," kata Dwi melalui pesan singkat, Senin (24/2/2025).
Dwi mengatakan tersangka merupakan anggota Polresta Jogja yang sebelumnya telah diperiksa Polda Jateng dalam kasus Darso.
"Nggih, betul," kata Dwi saat ditanya tersangka kasus Darso adalah polisi Jogja.
Pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 ayat 2 KUHP Junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta," kata Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor di Mapolda Jateng, Jumat (10/1).
Terkait kasus tersebut, enam anggota Polresta Jogja telah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah (Jateng), Kamis (23/1). Keenamnya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus kematian Darso.
(apl/ahr)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan