Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Bitung, 3 Orang Ditangkap

Sulawesi Utara

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Bitung, 3 Orang Ditangkap

Arfin Tompodung - detikSulsel
Jumat, 02 Mei 2025 13:30 WIB
Barang bukti 44 paket sabu yang diamankan Polres Bitung.
Foto: Barang bukti 44 paket sabu yang diamankan Polres Bitung. (Dok. Istimewa)
Bitung -

Polisi membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Sebanyak 44 paket sabu diamankan dari tiga tersangka yakni laki-laki inisial RT (24), RA (28) dan perempuan RP (29).

"Polres Bitung membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu dengan mengamankan 3 orang tersangka bersama barang bukti 44 paket sabu dengan berat semuanya 10 gram," kata Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

Pengungkapan berawal dari Satresnarkoba Polres Bitung mendapat informasi masyarakat tentang seorang lelaki yang diduga memiliki sabu di pusat Kota Bitung pada Selasa (29/4) sekitar pukul 18.30 Wita. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan RT di Kompleks Kombos Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan interogasi serta memeriksa handphone milik RT ditemukan isi percakapan melalui WhatsApp tentang pemesanan sabu," ujar Abdul.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dengan menangkap RA di rumahnya di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Rabu (30/4) pukul 14.45 Wita. Dalam isi WhatssApp RA juga ditemukan percakapan pemesanan sabu kepada lelaki RM yang merupakan narapidana kasus narkotika.

ADVERTISEMENT

"RM seorang narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani Hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung," kata Abdul.

Setelah kembali melakukan pengembangan kasus, polisi lalu mengamankan perempuan RP di rumahnya di Kompleks Tinombala Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 44 paket sabu dengan total berat 10 gram yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan dalam dompet kecil.

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap RP, sabu tersebut milik RM lelaki yang sedang dalam tahanan karena kasus narkotika. Sabu itu disimpan di rumah RP untuk diedarkan, apabila ada yang memesan ke RM," jelaskan.

Polisi kemudian menuju Lapas Kelas IIB Bitung dan melakukan penggeledahan kepada RM di dalam kamar namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu. Polisi selanjutnya kembali ke Polresta Bitung dengan mengamankan ketiga tersangka RT, RA dan RP beserta dengan barang bukti.

"Lelaki RA dan RT dalam kasus ini berperan sebagai kurir, perempuan RP sebagai penyimpan dan lelaki RM sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran sabu," jelasnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads