Mau Tawuran, Remaja Cirebon Bawa 'Sajam Malaikat' dari Kuburan

Regional

Mau Tawuran, Remaja Cirebon Bawa 'Sajam Malaikat' dari Kuburan

Devteo Mahardika - detikJogja
Rabu, 24 Jul 2024 17:31 WIB
Kasat Reskrim Polresta Cirebon menunjukkan senjata jenis sabit.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon menunjukkan senjata jenis sabit. Foto: Devteo Mahardika/detikJabar
Jogja -

Dua remaja di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diamankan saat hendak tawuran. Uniknya, mereka kedapatan membawa senjata tajam yang bentuknya seperti sabit 'malaikat kematian'.

Dilansir detikJabar, jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua ABG itu pada Rabu (24/7) dini hari. Dari tangan mereka, polisi menyita sabit yang panjangnya mencapai 180 centimeter.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno menuturkan awalnya kedua remaja itu hendak tawuran bersama beberapa temannya di wilayah Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Dalam upayanya 'perang' dengan kelompok lain, mereka membawa sajam yang biasanya dipakai malaikat maut untuk mencabut nyawa manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mereka bertiga menggunakan dua motor yang memang mau tawuran, dan diketahui dua orang membawa senjata tajam malaikat ini," kata Hario kepada detikJabar.

Keduanya ditangkap ketika berniat melakukan tawuran di titik yang sudah disepakati, yakni Desa Jagapura Wetan. Di tengah perjalanan, mereka bertemu polisi yang segera mengejar dan berhasil mengamankannya.

ADVERTISEMENT

"Saat anggota kami melakukan patroli kemudian berpapasan sama mereka, kemudian kami lakukan pengejaran dan mendapatkan dua orang yang bawa senjata tajam," kata Hario.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka terbukti membawa sajam diamankan pada pukul 03.00 WIB. "Yang berhasil kita amankan dua orang remaja berinisial MS (20) dan F (16)," jelasnya.

Saat ditanyai, dua pelaku mengaku mendapatkan 'sabit kematian' tersebut dari tempat pemakaman umum (TPU) yang berada di sekitar Kecamatan Gegesik. "Mereka mengaku menemukan senjata tajam malaikat ini dari kuburan," ucapnya.

Kini, kedua remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. "Dua remaja ini dikenakan pasal 2 ayat (1 ) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun," pungkasnya.




(apu/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads