Remaja Cirebon Bawa 'Sabit Kematian' dari Kuburan untuk Tawuran

Remaja Cirebon Bawa 'Sabit Kematian' dari Kuburan untuk Tawuran

Devteo Mahardika - detikJabar
Rabu, 24 Jul 2024 15:28 WIB
Kasat Reskrim Polresta Cirebon menunjukkan senjata jenis sabit.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon menunjukkan senjata jenis sabit. Foto: Devteo Mahardika/detikJabar
Cirebon -

Dua bilah senjata tajam sabit menjadi barang bukti yang didapatkan polisi dari dua orang remaja di Kabupaten Cirebon. Panjang sabit yang diamankan itu sekitar 180 sentimeter.

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua remaja dan senjata sabit pada Rabu (24/7/2024) dini hari. Mereka hendak tawuran dengan membawa sabit.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno mengatakan kronologis penangkapan dua orang remaja itu terjadi saat mereka akan melakukan tawuran menggunakan beberapa motor di wilayah Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Mereka membawa sabit, senjata yang dalam mitologi barat digunakan malaikat maut atau simbol dewa kematian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mereka bertiga menggunakan dua motor yang memang mau tawuran, dan diketahui dua orang membawa senjata tajam malaikat ini," kata Hario kepada detikJabar.

Mereka ditangkap ketika hendak melakukan aksi tawuran di titik yang disepakati yakni di Desa Jagapura Wetan. Saat diperjalanan, kemudian anggota kepolisian bertemu mereka lalu mengejar dan berhasil mengamankan dua orang yang terbukti membawa sabit malaikat.

ADVERTISEMENT

"Saat anggota kami melakukan patroli kemudian berpapasan sama mereka, kemudian kami lakukan pengejaran dan mendapatkan dua orang yang bawa senjata tajam," kata Hario.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka terbukti membawa sajam diamankan pada pukul 03.00 WIB. "Yang berhasil kita amankan dua orang remaja berinisial MS (20) dan F (16)," jelasnya.

Tersangka mengaku senjata tajam itu berasal dari tempat pemakaman umum (TPU) yang ada di sekitar Kecamatan Gegesik. "Mereka mengaku menemukan senjata tajam malaikat ini dari kuburan," ucapnya.

Kini, kedua remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. "Dua remaja ini dikenakan pasal 2 ayat (1 ) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 10 tahun," pungkasnya.

(sud/sud)


Hide Ads