KPK Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Regional

KPK Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Tim detikJateng - detikJogja
Rabu, 17 Jul 2024 21:14 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jogja -

KPK mengusut kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Selain itu, KPK telah mengantongi tersangka dan mencegah empat orang ke luar negeri.

Dilansir detikJateng, kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK adalah pengadaan barang dan jasa pada 2023-2024 sampai pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Selain itu, KPK juga mengusut dugaan adanya penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang pada periode 2023-2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan kasus di Pemkot Semarang ini diusut dengan satu surat perintah penyidikan. Para tersangka di kasus tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak kluster karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan," kata Asep, Rabu (17/7/2024), dikutip dari detikNews.

"Jadi ini tetap nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut atau subjek tersebut, tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Hari ini KPK melakukan penggeledahan di Semarang. Kantor dan rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita digeledah penyidik KPK.

Pantauan detikJateng, tim KPK meninggalkan rumah Ita di Jalan Bukit Duta, Bukitsari, Semarang, pada pukul 18.40 WIB, Rabu (17/7). Tim KPK membawa dua koper dan satu kardus air mineral dari dalam rumah tersebut.

Terlihat beberapa penyidik langsung keluar dan meninggalkan lokasi. Polisi yang berjaga di lokasi juga langsung meninggalkan rumah Ita setelah KPK beranjak.

Saat ditanya wartawan, petugas dari KPK meminta untuk konfirmasi langsung ke Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

"Langsung tanya ke Bang Tessa ya," kata salah satu orang yang saat itu keluar dari rumah Ita.

Sementara di kantor Wali Kota Semarang, petugas KPK keluar dari gedung ruang kerja Wali Kota Semarang dengan membawa dua koper besar. Meski demikian belum ada penjelasan terkait isi koper tersebut.

Dari pantauan detikJateng, KPK keluar dari gedung itu pukul 18.15 WIB. Ada empat mobil hitam dan satu mobil polisi yang sudah menunggu di depan gedung.

Kemudian keluar dua orang masing-masing membawa koper besar yang kemudian dimasukkan ke salah satu mobil. Kemudian para petugas KPK menyusul masuk mobil dan tidak menjawab ketika ditanya wartawan. Rombongan mobil tersebut kemudian meninggalkan Balai Kota Semarang.

Dikutip dari detikNews, ada empat orang yang saat ini telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," kata Tessa.




(rih/ahr)

Hide Ads