Kronologi Viral Narasi Polisi Bekingi DC di Sewon Bantul

Kronologi Viral Narasi Polisi Bekingi DC di Sewon Bantul

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 17 Jul 2024 18:57 WIB
A blurred police car in the background behind yellow crime scene tape.
Ilustrasi polisi. Foto: Getty Images/iStockphoto/aijohn784
Bantul -

Video bernarasi anggota Polsek Sewon menjadi beking debt collector (DC) saat menarik mobil yang nunggak angsuran di Bangunharjo, Sewon, Bantul, beredar di media sosial. Polres Bantul membantah narasi itu dan menyatakan dua polisi itu sedang berupaya memediasi kedua belah pihak. Begini kronologinya.

Sabtu 13 Juli 2024

Pukul 07.30 WIB

Akun Instagram @interaktive_ memposting video yang menunjukkan dua orang terlibat cekcok. Sedangkan penjelasan pada postingan tersebut sebagai berikut:

Mengaku dari anggota @polsek_sewon @poldajogja bukannya menengahi malah jadi beking debt collector

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang pria menggunggah video di akun medsosnya yang bernama @adil di kabar Yogyakarta dengan caption: Ini terjadi di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogjakarta, pada hari Sabtu pagi sekira pk.07.30 WIB tanggal 13 Juli 2024 saya berada di wilayah kecamatan sewon Yogjakarta di dalam perkampungan didatangi oleh segerombolan preman yg biasa di pakai para pengusaha pembiayaan (laesing ) untuk mengambil paksa di jalan jalan dimanapun berada terhadap jaminan yg telat bayar dengan cara apapun seperti yang terekam di video ini

Pukul 12.00 WIB

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menjelaskan, kejadian bermula saat Polsek Sewon menerima telepon dari warga terkait adanya perselisihan antara sopir mobil dengan DC di salah satu homestay di Bangunharjo, Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, dua anggota Polsek Sewon langsung mendatangi lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

"Sampai di lokasi, dua anggota Polsek Sewon mendapati sopir dan DC cekcok. Selain itu, kedua anggota tidak tahu apa penyebab cekcok saat itu," kata Jeffry kepada detikJogja, Rabu (17/7/2024).

Setelah memintai keterangan, ternyata DC tersebut cekcok dengan sopir mobil asal Jombang, Jawa Timur. Penyebabnya, mobil tersebut sudah menunggak beberapa bulan dan sudah ada berita acara penyerahan dari debitur berikut dokumentasi waktu berita acara penyerahan di Jombang.

"Tapi dari pihak sopir menolak untuk menyerahkan mobilnya," ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Jeffry, anggota Polsek Sewon menyarankan kedua belah pihak melakukan mediasi di Polsek. Namun, sopir mobil enggan melakukannya.

"Akhirnya mediasi di tempat dan disepakati selesai dengan kesepakatan sopir bersedia menyerahkan mobil dan dari DC memfasilitasi sopir untuk pulang ke Jombang," ucapnya.

Rabu 17 Juli 2024

Berkaca dari kejadian tersebut, Jeffry meminta masyarakat agar tidak segan melapor jika tindakan debt collector (DC) melampaui batas atau melanggar hukum saat melakukan penagihan. Dia juga menjelaskan hal-hal yang tidak boleh dilakukan DC saat menagih utang.

Jeffry menyebut ada tiga hal yang tak boleh dilakukan oleh DC saat melakukan penagihan. Pertama, menggunakan cara ancaman. Kedua, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan. Ketiga, memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

"Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi pidana," katanya.

"Sementara pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa debt collector tersebut dikenakan sanksi administratif oleh OJK (otoritas jasa keuangan)," lanjut Jeffry.

Selanjutnya, jika didatangi oleh DC konsumen berhak melihat kartu identitas. Lebih lanjut, sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Selain itu, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia dari debt collector. Hal tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

"Karena sesuai dengan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), hanya PN (Pengadilan Negeri) yang bisa melakukan penegakan UU Fidusia berupa penarikan kendaraan yang kreditnya macet. Di mana hal itu jika terjadi wanprestasi pembayaran," ujarnya.

Jeffry juga mengimbau konsumen taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji.

"Sehingga kalau jadi konsumen juga harus bijak, berkomitmen dan bertanggung jawab," pungkas dia.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads