KPK Bawa 2 Koper dan 1 Kardus Usai Geledah Rumah Pribadi Wali Kota Semarang

KPK Bawa 2 Koper dan 1 Kardus Usai Geledah Rumah Pribadi Wali Kota Semarang

Afzal Nur Iman - detikJateng
Rabu, 17 Jul 2024 19:14 WIB
Petugas KPK membawa dua koper usai melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Semarang, Rabu (17/7/2024) malam.
Petugas KPK membawa dua koper usai melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Semarang, Rabu (17/7/2024) malam. Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Petugas KPK membawa dua koper usai melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita. KPK lalu meninggalkan rumah tersebut setelah beberapa jam melakukan penggeledahan.

Pantauan detikJateng, KPK meninggalkan rumah Ita di Jalan Bukit Duta, Bukitsari, Semarang, pada pukul 18.40 WIB, Rabu (17/7/2024). Selain membawa dua koper, KPK juga membawa satu kardus air mineral dari dalam rumah tersebut.

Petugas KPK membawa dua koper usai melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Semarang, Rabu (17/7/2024) malam.Petugas KPK membawa dua koper usai melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Semarang, Rabu (17/7/2024) malam. Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng

Terlihat beberapa penyidik langsung keluar dan meninggalkan lokasi. Polisi yang berjaga di lokasi juga langsung meninggalkan rumah Ita setelah KPK beranjak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya wartawan, petugas dari KPK meminta untuk konfirmasi langsung ke Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

"Langsung tanya ke Bang Tessa ya," kata salah satu orang yang saat itu keluar dari rumah Ita.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, petugas keamanan di lokasi menyebut KPK sudah berada di rumah Mbak Ita sejak sekitar pukul 09.00 WIB tadi. Terlihat juga petugas kepolisian bersenjata ikut bersiaga di sekitar lokasi.

"Dari tadi pagi, jam 9, yang diperiksa ini (rumah Mbak Ita) sama ini (rumah di depannya)," ujar petugas itu.

Dikutip dari detikNews, KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang. Ada empat orang yang saat ini telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).




(dil/ahr)


Hide Ads