2 Guru Jadi Tersangka Kasus Siswi SD di Sumbar Tewas Dibakar Teman

Regional

2 Guru Jadi Tersangka Kasus Siswi SD di Sumbar Tewas Dibakar Teman

M Afdal Afrianto - detikJogja
Sabtu, 06 Jul 2024 17:08 WIB
Ilustrasi kebakaran
Ilustrasi siswi SD dibakar teman (Foto: detikcom/Thinkstock)
Jogja -

Guru berinisial AH dan JW menjadi tersangka kasus tewasnya Adelia Rahma (11) siswi SDN 10 Dunian Jantung, Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kedua guru itu dinilai lalai hingga mengakibatkan Adelia tewas dibakar temannya.

"Sudah kita tetapkan tersangka. Mereka berdua kita tetapkan tersangka usai kita memperoleh keterangan ahli hukum pidana dari Jakarta. Berdasarkan ahli, meninggal Aldelia memenuhi unsur kelalaian," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi kepada detikSumut, Sabtu (6/7/2024).

Rinto mengatakan AH adalah wali kelas Adelia, sedangkan JW guru olahraga. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 359 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk tersangka ini wali kelas korban berinisial AH dan guru olahraganya berinisial JW. Mereka akan kita kenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.

Dia menjelaskan penetapan tersangka kedua guru itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi. Delapan orang itu terdiri dari guru dan teman-teman Adelia.

ADVERTISEMENT

"Dalam kasus ini, kita total memeriksa delapan orang. Delapan orang itu empat guru korban, yang duanya kita tetapkan tersangka. Sementara empat lagi teman korban," tuturnya.

Meski begitu, saat ini, kedua tersangka belum ditahan. Rinto menyebut keduanya bakal ditahan usai berkas perkara ini selesai.

"Mereka berdua belum kita tahan. Kita baru menetapkan mereka tersangka. Jadi usai semua berkas lengkap, akan langsung kita tahan secepatnya," ungkapnya.

Rinto menerangkan terduga pelaku pembakaran Adelia bakal dikembalikan orang tuanya setelah keputusan pengadilan keluar. Sebab, terduga pelaku pembakaran terhadap Aldelia tidak bisa dijadikan tersangka karena masih berumur di bawah 12 tahun.

"Pelaku pembakaran ini tidak bisa kita jadikan tersangka. Hal ini sudah diatur pada Pasal 21 UU No 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi karena dia berumur di bawah 12 tahun, setelah keputusan pengadilan keluar, dia akan kita kembali kepada orang tuanya," tutupnya.




(ams/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads