Sesal Begal Payudara di Pogung Sleman gegara Pikiran Kotor Berujung Bui

Sesal Begal Payudara di Pogung Sleman gegara Pikiran Kotor Berujung Bui

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 04 Jul 2024 15:21 WIB
Rilis kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pogung Kidul, di Polresta Sleman, DIY, Rabu (3/7/2024).
Rilis kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pogung Kidul, di Polresta Sleman, DIY, Rabu (3/7/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

ASB (24), pemuda warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dibekuk anggota Polresta Sleman karena melakukan begal payudara. Ia ditangkap setelah korbannya melakukan perlawanan dan membuatnya terjatuh.

Saat dihadirkan di Mapolresta Sleman Rabu (3/7/2024), ASB mengungkapkan aksi bejat yang dilakukannya hanya kekhilafan semata.

"Nyesal, saya nggak ada niat kayak gitu, cuma kekhilafan seketika," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pada awalnya dia hanya berniat berjalan-jalan Pogung Kidul, Mlati, Sleman, pada Minggu (30/6) dini hari. Ia mengaku sedang mengusir kejenuhan karena pekerjaan.

"Tapi kebetulan ada cewek lewat itu, ada pikiran kotor di kepala saya," ujar ASB saat dihadirkan di rilis kasus di Mapolresta Sleman.

ADVERTISEMENT

Terjatuh Ditarik Korbannya

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian berkata begal payudara yang dilakukan ASB terjadi pada Minggu (30/6) pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan keterangan AKP Adrian, pelaku beraksi di dua tempat berbeda dalam waktu tak terlalu lama. Setelah melecehkan korban pertama, ASB memutar ke gang sebelah mencari korban baru.

ASB lantas kembali beraksi. Namun, korban keduanya memberi perlawanan dengan menarik jaket pelaku sehingga ia terjatuh dari motor.

"Itu rentetan, setelah dia melakukan kekerasan seksual kepada korban yang pertama, dia mutar, dia nyari mangsa lagi di korban kedua. Dia ketangkap karena jaketnya ketarik sama korban," ungkap Adrian.

Korban Begal Payudara Dipilih Acak

AKP Adrian melanjutkan ASB mengaku kepada polisi ia mencari korbannya secara acak. Ia mengungkapkan beraksi secara spontan.

"Kalau dibilang spontan tidak masuk akal, karena korbannya dua kali. Setelah dia melakukan, diteriaki, dia mutar ke gang lain, dia melakukan lagi," ujar Adrian.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6 huruf h UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 21 KUHP dan terancam penjara 4 tahun.




(apu/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads