Dalih Depresi Pemuda Mlati Nekat Begal Payudara di Tridadi Sleman

Dalih Depresi Pemuda Mlati Nekat Begal Payudara di Tridadi Sleman

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 04 Jul 2024 12:53 WIB
Tampang IB (baju biru) pelaku begal payudara di Tridadi, Sleman, saat dirilis di Mapolresta Sleman, Rabu (3/7/2024).
Tampang IB (baju biru) pelaku begal payudara di Tridadi, Sleman, saat dirilis di Mapolresta Sleman, Rabu (3/7/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Pemuda asal Mlati, Sleman, berinisial IB (22) ditangkap karena terciduk melakukan begal payudara di area Tridadi. Pemuda itu berdalih depresi sebelum akhirnya nekat melakukan begal payudara.

"Jadi saya awalnya itu habis pulang kerja tapi sebelum kejadian itu saya berpikir ingin bunuh diri karena banyak pikiran dan frustrasi, depresi begitu," kata IB saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (3/7/2024).

Dalam perjalanan, IB mengaku tiba-tiba terbersit untuk melakukan kejahatan. Kala itu dia melihat seorang perempuan sedang sendirian dan terpancing melakukan pelecehan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengakuan perempuan (korban) sudah dijambak, cium, pegang, ambil tas, saya mau bilang itu semua belum kena, baru hampir aja. Hampir kena, ya ada niatan," jelas dia.

Peristiwa itu tepatnya terjadi pada 26 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Kala itu korban hendak melakukan COD. Namun, tiba-tiba pelaku datang dan meminta diantar ke Denggung, dan ditolak korban.

ADVERTISEMENT

Aksi pelecehan seksual IB ini pun sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar di Instagram, pelaku tampak memakai kaus ungu diamankan warga.

Dia juga sempat beberapa kali ditendang dan dipukul warga. Dalam narasi di media sosial, IB tak hanya melakukan pelecehan tapi juga berusaha mengambil tas korban.

Polisi Yakin Aksi Begal Payudara Sudah Direncanakan

Polisi pun membantah alasan pelaku IB yang mengaku melakukan hal itu karena spontan. Sebab, pelaku ternyata sudah beberapa kali mondar-mandir di sekitar korban.

"Alasan motif mereka setelah melakukan interogasi itu mereka spontan, namun kalau kita lihat dari hasil pemeriksaan itu sudah direncanakan," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian.

"Karena TKP pertama dia sempat melewati korban di beberapa meter kemudian dia menaruh motor dan mendekati korban," sambung dia.

Atas perbuatannya pelaku IB dijerat dengan Pasal 6 huruf h UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 21 KUHP. Dia terancam hukuman penjara 4 tahun penjara.




(ams/dil)

Hide Ads