Perlawanan Korban Bikin Begal Payudara di Sleman Jatuh-Tertangkap

Round-Up

Perlawanan Korban Bikin Begal Payudara di Sleman Jatuh-Tertangkap

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 04 Jul 2024 07:00 WIB
Rilis kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pogung Kidul, di Polresta Sleman, DIY, Rabu (3/7/2024).
Rilis kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pogung Kidul, di Polresta Sleman, DIY, Rabu (3/7/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Seorang begal payudara berinisial ASB (24) ditangkap jajaran Polresta Sleman. Dia dibekuk setelah korbannya melawan dan membuatnya terjatuh dari motor.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman Rabu (3/7/2024), ASB hanya berniat jalan-jalan untuk menghilangkan jenuh terkait pekerjaannya.

"Tapi kebetulan ada cewek lewat itu, ada pikiran kotor di kepala saya," ujar ASB saat dihadirkan di rilis kasus di Mapolresta Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nyesal, saya nggak ada niat kayak gitu, cuma kekhilafan seketika," imbuh dia.

Beraksi di 2 Lokasi

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menuturkan ASB melakukan begal payudara di kawasan Pogung Kidul, Mlati.

ADVERTISEMENT

"(Beraksi di) Dua lokasi di Pogung Kidul pada Minggu (30/6) jam 01.00 WIB," kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman.

Adrian menjelaskan ASB yang merupakan warga Grobogan, Jawa Tengah itu beraksi di dua lokasi berbeda dalam waktu tak terlalu lama. Setelah melecehkan korban pertama, ia disebut berputar ke gang sebelah untuk mencari korban lainnya.

ASB lantas melakukan aksi bejatnya ke korban kedua. Nahas baginya, korban terakhir ternyata memberi perlawanan dengan menarik jaketnya.

Pelaku yang jaketnya tertarik jatuh dari motor dan segera diamankan warga sekitar bersama satpam.

"Itu rentetan, setelah dia melakukan kekerasan seksual kepada korban yang pertama, dia mutar, dia nyari mangsa lagi di korban kedua. Dia ketangkap karena jaketnya ketarik sama korban," ungkap Adrian.

Aksi Dilakukan Spontan

AKP Adrian melanjutkan, berdasarkan pengakuan ASB, ia menjalankan aksinya secara spontan. Ia juga mengaku mencari korbannya secara acak.

"Kalau dibilang spontan tidak masuk akal, karena korbannya dua kali. Setelah dia melakukan, diteriaki, dia mutar ke gang lain, dia melakukan lagi," ujar Adrian.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6 huruf h UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 21 KUHP dan terancam penjara 4 tahun.




(apu/cln)

Hide Ads