Sebuah video yang menarasikan penambangan di dekat rumah warga di Padukuhan Nglengkong, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, viral di media sosial. Pemkab Gunungkidul pun angkat bicara terkait hal itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta, mengatakan pemerintah meminta pihak penambang untuk menguruk lokasi tambang dan membuat talud. Selain itu pihaknya juga meminta agar penambang mereklamasi lokasi dengan menanam tanaman lokal.
"Pengurukan informasi hari ini sudah mulai dilakukan. Untuk talut dan reklamasi bersama DPUESDM (DIY) terus akan dikoordinasikan karena yang memiliki kewenangan," kata Suhartanta seperti rilis yang diterima detikJogja, Sabtu (15/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait izin tambang tersebut, Suhartanta mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang. Lebih lanjut, dia mengatakan kawasan tersebut bisa ditambang.
"Secara keruangan memang kawasan yang dapat ditambang sehingga bisa terbit SIPB dari pusat. Daerah tidak memiliki wewenang dan hanya pengawasan saja," ucapnya.
"Yang lebih penting lagi agar tetap memperhatikan kaidah tata cara penambangan yang baik sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat di sekitar lokasi penambangan," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Harry Sukmono, mengungkapkan pihaknya mengecek lokasi pada Sabtu (15/6/2024) pagi dan sore. Sebelumnya, Harry mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY.
"Sejak munculnya aktivitas tersebut, Rabu lalu sudah langsung dikoordinasikan dengan dinas PU ESDM DIY yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan kegiatan pertambangan tersebut," jelas Harry.
Diberitakan sebelumnya, video viral tersebut diunggah oleh akun Instagram @merapi_uncover pada Jumat (14/6/2024).
Pada video tersebut terdengar seorang laki-laki mengatakan tambang itu merupakan penambangan uruk untuk tol. Kemudian dia mempertanyakan terkait izin tambang.
Laki-laki itu menjelaskan aktivitas tambang berada di dekat rumah warga di jarak 1,5 meter. Dia pun mempertanyakan apakah aktivitas tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
"Selamat pagi bapak Presiden Joko Widodo, selamat pagi bapak Sri Sultan Hamengku Buwono dan Bapak Bupati Gunungkidul, ini terkait penambangan uruk tol , ya, Pak. Apakah ini benar kalau di perjanjian di izinnya seperti ini cara menambangnya, Pak? Dekat sekali dengan rumah yang masih dihuni dan kedalamannya sekian, sekitar 10 meteran sampai 15 meter," kata pria di video tersebut seperti dilihat detikJogja, Jumat (14/6).
"Ini dekat sekali. Ini sangat rawan sekali terhadap longsor. Jarak dengan rumah maksimal 1,5 meter. Apakah ini sudah sesuai dengan prosedur, apakah belum, ya, Pak? Mohon perhatiannya. Kasihan seperti kita ini rakyat kecil tidak menerima apa-apa tapi menerima imbasnya. Ini tebing tinggi-tinggi sekali kaya gini, Pak. Ini dekat dengan rumah, ini Pak, dan dalam sekali. Lokasi di RT 29, RW 6, Nlengkong, Serut, Gedangsari, Gunungkidul," tutupnya.
Kepala DPUPESDM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Anna Rina Herbranti, mengatakan perusahaan tambang tersebut telah mengantongi izin Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) per 4 Maret 2022. Izin tersebut diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Perusahaan memiliki izin SIPB dengan nomor: 17/I/SIPB/PMDN/2022 tanggal 4 Maret 2022. Penerbit BKPM pusat. Komoditas tanah uruk," jelas Anna kepada detikJogja melalui pesan singkat, Sabtu (15/6/2024).
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi