Pihak Penggugat Buka Suara Soal Eksekusi Rumah Atalarik Syach

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Atalarik Syah menggelar konferensi pers terkait kemenangan harta Gono gini di RM Mang Kabayan, Jl Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (05/04/2021).
Atalarik Syach (Foto: Noel/detikcom)
Jakarta - Setelah video Atalarik Syach yang mengeluh rumahnya dibongkar aparat viral di media sosial, kini giliran pihak lawan yang angkat bicara.

Yup, pihak Dede Tasno, penggugat dalam sengketa tanah yang udah berlangsung sejak 2015 itu, akhirnya buka suara soal eksekusi sebagian rumah Atalarik yang dilakukan Kamis (15/5/2025) kemarin.

Lewat kuasa hukumnya, Eka Bagus Setyawan, terungkap deh kronologi panjang soal kisruh tanah yang bikin rumah Atalarik di Cibinong, Bogor, kena eksekusi.


Kronologi Eksekusi Rumah Atalarik Syach karena Sengketa

Menurut Eka, kasus ini bermula dari klaim tanah seluas sekitar 7.800 meter persegi yang ditempati Atalarik Syach dan keluarganya, termasuk sang adik, Doni, sebenarnya milik kliennya, Dede Tasno.

"Klien kami memang enggak punya hak material seperti sertifikat, tapi secara hukum dia punya hak atas tanah ini. Dan kalau mau pakai ya harus lewat proses hukum dulu," kata Eka saat diwawancara di Cibinong.

Nah, di sinilah konflik makin pelik. Atalarik mengklaim dia beli tanah itu sejak tahun 2000 dengan bukti Akta Jual Beli (AJB). Tapi menurut pihak Dede Tasno, AJB itu gak valid.

"Sudah kita buktikan di pengadilan bahwa AJB itu ternyata palsu. Pihak-pihak yang tercantum dalam AJB itu enggak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atau jelas," lanjut Eka.

Soal ukuran juga jadi bahan perdebatan. Tanah yang awalnya disebut 7.800 meter persegi ternyata berdasarkan pengukuran terbaru tinggal 5.880 meter persegi. Tapi klaim Dede Tasno tetap berdasarkan PETA konstruksi pada 2021.

Menurut pihak penggugat, mereka sebenarnya sudah coba damai secara hukum. Tapi komunikasi dua arah enggak membuahkan hasil.

"Kita sudah coba cari win-win solution, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak Atalarik," kata Eka. Karena nggak ada kesepakatan, mereka akhirnya menempuh jalur eksekusi.

Eka juga menegaskan eksekusi ini dilakukan bukan asal-asalan. Semua proses hukum, mulai dari banding, kasasi, sampai peninjauan kembali sudah dijalani dan hasilnya inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

"Pengadilan enggak bakal berani eksekusi kalau nggak ada dasar hukum yang jelas," tegas Eka menutup pernyataannya.


(fbr/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO