Tiga pemuda warga Kemantren Kraton, Kota Jogja, ditangkap setelah merampas sepeda motor seorang tukang sapu di Jalan Pakuningratan, Jetis. Para pelaku berdalih aksi mereka dilakukan karena dalam kondisi mabuk terpengaruh minuman keras (miras).
Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Mardianto menjabarkan para pelaku masing-masing berinisial DS (25), DG (22), dan FJ (25). Mereka dibekuk Senin (27/5) setelah perampasan motor korban, Rahman Tri Hastomo (25) warga Tempel, Sleman dua hari sebelumnya (25/5).
Dalam jumpa pers di Mapolsek Jetis Senin (3/6/2024), Mardianto memaparkan para pelaku berdalih mereka mabuk saat merampas kendaraan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sehari-hari serabutan, ada yang bantu orang tua jualan dan sebagainya. Dari hasil keterangan baru sekali ini melakukan, secara spontan ketemu di jalan. Perbuatan ini dilakukan karena ada pengaruh miras," ujar dia.
![]() |
Motor Pelaku-Korban Hampir Senggolan
Mardianto berkata, aksi kejahatan ini berawal saat Rahman yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sapu bertemu tiga pemuda mabuk tersebut di seputar gapura gang Kricak, pukul 04.10 WIB.
"Menurut keterangan korban ketiga orang berbau seperti minuman keras. Kemudian berbelok ke kanan, di Jalan Magelang hingga satu arah dengan korban," jelas Wahyu.
"Lalu korban mendahului, karena jarak terlalu dekat dengan pelaku, motor pelaku oleng hampir bersenggolan," ujarnya menambahkan.
Motor para pelaku kemudian oleng dan sempat terjatuh. Ketiganya sontak mengejar korban hingga Jalan Pakuningratan dan memberhentikannya.
"Selanjutnya salah satu pelaku mencabut kunci milik korban. Sedangkan yang lain mendatangi korban dan menantang korban, membuat korban terdorong mundur," ungkapnya.
Sempat Bingung Motor Korban Mau Diapakan
AKP Mardianto melanjutkan, ketiga pelaku rupanya sempat bingung setelah mendapatkan motor korban. Hingga, mereka memutuskan menjualnya.
"Niat menjualnya setelah sampai di kampung mereka di Kemantren Kraton, mereka bingung mau diapakan awalnya. Ada inisiatif dari pelaku untuk menjual," kata Mardianto
"Oleh ketiga pelaku (sepeda motor korban) langsung dijual, dengan harga Rp 3 jutaan. Uang hasil jual motor itu habis digunakan untuk bayar utang," lanjutnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa