Seorang tukang sapu, Rahman Tri Hastomo (25) dicegat oleh tiga pemuda mabuk di Kota Jogja. Sepeda motor korban kemudian dirampas oleh para pelaku dan dijual.
Para pelaku masing-masing berinisial DS (25), DG (22), dan FJ (25) warga Kemantren Kraton, Jogja, sudah ditangkap polisi.
Kapolsek Jetis, Kompol Wahyu Sudadi menjelaskan peristiwa ini terjadi di Jalan Pakuningratan, Kemantren Jetis, Kota Jogja, pada Sabtu (25/5) pukul 04.10 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa tersebut bermula saat korban naik motor Honda Beat hendak berangkat bekerja dari rumahnya di Sleman. Sesampainya di Jalan Magelang, tepatnya di seputaran gapura gang Kricak, muncul satu motor yang dikendarai oleh ketiga pelaku.
"Menurut keterangan korban, ketiga orang berbau seperti minuman keras. Kemudian berbelok ke kanan, di Jalan Magelang hingga satu arah dengan korban," jelas Wahyu dalam jumpa pers di Mapolsek Jetis, Senin (3/6/2024).
"Lalu korban mendahului, karena jarak terlalu dekat dengan pelaku, motor pelaku oleng hampir bersenggolan," lanjutnya.
Motor pelaku yang sempat oleng akhirnya jatuh. Setelah itu ketiga pelaku langsung mengejar korban. Sesampainya di simpang Jalan Pakuningratan, para pelaku menghentikan motor korban.
"Selanjutnya salah satu pelaku mencabut kunci milik korban. Sedangkan yang lain mendatangi korban dan menantang korban, membuat korban terdorong mundur," jelas Wahyu.
"Lalu sepeda motor korban dibawa lari (oleh pelaku)," lanjutnya.
Kepolisian yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku. Hasil pemeriksaan, para pelaku menjual motor korban dengan harga Rp 3 juta. Hasil dari penjualan motor digunakan para pelaku untuk membayar utang dan digunakan bersama.
Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Mardianto menjelaskan para pelaku sempat bingung dengan motor korban hasil rampasan di Jalan Pakuningratan itu. Namun, setelahnya para pelaku mantap menjual motor korban.
"Niat menjualnya setelah sampai di kampung mereka di Kemantren Kraton, mereka bingung mau diapakan awalnya. Ada inisiatif dari pelaku untuk menjual," jelas Mardianto dalam jumpa pers di Mapolsek Jetis, Senin (3/6).
"Oleh ketiga pelaku (sepeda motor korban) langsung dijual, dengan harga Rp 3 jutaan. Uang hasil jual motor itu habis digunakan untuk bayar utang," lanjutnya.
Mardianto menambahkan, ketiga pelaku berdalih melakukan perbuatannya lantaran terpengaruh minuman keras (miras).
"Ditangkapnya tanggal 27 Mei, dalam waktu dua hari (setelah kejadian)," papar Mardianto.
"Pelaku sehari-hari serabutan, ada yang bantu orang tua jualan dan sebagainya. Dari hasil keterangan baru sekali ini melakukan, secara spontan ketemu di jalan. Perbuatan ini dilakukan karena ada pengaruh miras," sambungnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu