Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Mardianto menjelaskan para pelaku sempat bingung dengan motor korban hasil rampasan di Jalan Pakuningratan itu. Namun, setelahnya para pelaku mantap menjual motor korban.
"Niat menjualnya setelah sampai di kampung mereka di Kemantren Kraton, mereka bingung mau diapakan awalnya. Ada inisiatif dari pelaku untuk menjual," jelas Mardianto dalam jumpa pers di Mapolsek Jetis, Senin (3/6/2024).
"Oleh ketiga pelaku (sepeda motor korban) langsung dijual, dengan harga Rp 3 jutaan. Uang hasil jual motor itu habis digunakan untuk bayar utang," ujar Mardianto menambahkan.
Mardianto menambahkan, ketiga pelaku masing-masing berinisial DS (25), DG (22), dan FJ (25) berdalih melakukan perbuatannya lantaran terpengaruh minuman keras (miras).
"Ditangkapnya tanggal 27 Mei, dalam waktu dua hari (setelah kejadian)," papar Mardianto.
"Pelaku sehari-hari serabutan, ada yang bantu orang tua jualan dan sebagainya. Dari hasil keterangan baru sekali ini melakukan, secara spontan ketemu di jalan. Perbuatan ini dilakukan karena ada pengaruh miras," sambungnya.
Sementara itu, Kapolsek Jetis Kompol Wahyu Sudadi mengatakan kejadian ini terjadi di Jalan Pakuningratan, Jetis, Kota Jogja, Sabtu (25/5) lalu. Adapun korban bernama Rahman Tri Hastomo (25) warga Tempel, Sleman, yang setiap harinya berprofesi sebagai tukang sapu.
Peristiwa itu terjadi saat korban Wahyu bertemu dengan para pelaku di Jalan Magelang seputar gapura gang Kricak, pukul 04.10 WIB.
"Menurut keterangan korban ketiga orang berbau seperti minuman keras. Kemudian berbelok ke kanan, di Jalan Magelang hingga satu arah dengan korban," jelas Wahyu.
"Lalu korban mendahului, karena jarak terlalu dekat dengan pelaku, motor pelaku oleng hampir bersenggolan," ujarnya menambahkan.
Usai kejadian itu, sepeda motor pelaku sempat oleng dan terjatuh. Ketiga pelaku sontak mengejar korban. Sesampainya di simpang Jalan Pakuningratan sepeda motor korban diberhentikan pelaku.
"Selanjutnya salah satu pelaku mencabut kunci milik korban. Sedangkan yang lain mendatangi korban dan menantang korban, membuat korban terdorong mundur," ungkapnya.
"Lalu sepeda motor korban dibawa lari (oleh pelaku). Modus secara spontan ketiga pelaku ingin menguasai sepeda motor korban dan dijual," imbuh Wahyu.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa