Detik-detik Tukang Sapu Jogja Dicegat 3 Pemabuk-Motor Dirampas

Detik-detik Tukang Sapu Jogja Dicegat 3 Pemabuk-Motor Dirampas

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 03 Jun 2024 18:57 WIB
3 Pemuda, pelaku merampas sepeda motor milik seorang tukang sapu saat dihadirkan di Mapolsek Jetis, Jogja, Senin (3/6/2024).
Tiga pelaku perampasan sepeda motor milik seorang tukang sapu saat dihadirkan di Mapolsek Jetis, Jogja, Senin (3/6/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Seorang tukang sapu, Rahman Tri Hastomo (25) dicegat oleh tiga pemuda mabuk di Jogja. Sepeda motor korban kemudian dirampas oleh para pelaku. Begini detik-detik peristiwa tersebut.

Kapolsek Jetis, Kompol Wahyu Sudadi menjelaskan peristiwa ini terjadi di Jalan Pakuningratan, Kemantren Jetis, Kota Jogja, pada Sabtu (25/5) pukul 04.10 WIB. Para pelaku masing-masing berinisial DS (25), DG (22), dan FJ (25).

Peristiwa tersebut bermula saat korban naik motor jenis matik hendak berangkat bekerja dari rumahnya di Sleman. Sesampainya di Jalan Magelang, tepatnya di seputaran gapura gang Kricak, muncul satu motor yang dikendarai oleh ketiga pelaku.

"Menurut keterangan korban, ketiga orang berbau seperti minuman keras. Kemudian berbelok ke kanan, di Jalan Magelang hingga satu arah dengan korban," jelas Wahyu dalam jumpa pers di Mapolsek Jetis, Senin (3/6/2024).

"Lalu korban mendahului, karena jarak terlalu dekat dengan pelaku, motor pelaku oleng hampir bersenggolan," lanjutnya.

Motor pelaku yang sempat oleng akhirnya jatuh. Setelah itu ketiga pelaku langsung mengejar korban. Sesampainya di simpang Jalan Pakuningratan, para pelaku menghentikan motor korban.

"Selanjutnya salah satu pelaku mencabut kunci milik korban. Sedangkan yang lain mendatangi korban dan menantang korban, membuat korban terdorong mundur," jelas Wahyu.

"Lalu sepeda motor korban dibawa lari (oleh pelaku)," lanjutnya.

Kepolisian yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku. Hasil pemeriksaan, para pelaku menjual motor korban dengan harga Rp 3 juta. Hasil dari penjualan motor digunakan para pelaku untuk membayar utang dan digunakan bersama.

"Modus secara spontan ketiga pelaku ingin menguasai sepeda motor korban dan dijual," ungkap Wahyu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.




(rih/dil)

Hide Ads