Seorang wanita berinisial PK (27) meninggal dunia akibat malpraktik filler payudara di sebuah salon di Depok, Sleman. Polisi mengungkap korban sempat mengeluh pusing, gemetar dan muntah-muntah beberapa jam usai tindakan.
"Jadi Sabtu (25/5), korban datang ke salon pelaku untuk perawatan dan beberapa jam setelah dilakukan tindakan, korban mengeluh sakit dan meninggal dalam perjalanan ke RS," kata Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto, kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut, sekitar pukul 14.30 WIB korban mengeluh pusing dan merasa asam lambung, badan gemetar dan muntah-muntah. Kemudian pukul 17.00 WIB oleh istri pemilik salon, korban dibawa ke RSKIA Sadewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan dokter jaga, menyampaikan bahwa korban tiba di rumah sakit pukul 17.27 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pukul 17.30 WIB," lanjutnya.
Keluarga korban lalu akhirnya melapor ke polisi yang berujung pada penangkapan dua orang pelaku. Dua tersangka yang ditangkap berinisial SMT (40) sebagai pemilik salon dan EK (36) karyawan salon.
Kedua pelaku pun oleh polisi untuk saat ini dijerat pasal 197 atau pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 yakni terkait praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
Kronologi
Kasus ini berawal ketika korban membuat janji dengan pemilik salon untuk tindakan perawatan payudara pada Jumat (24/5). Korban kemudian mendatangi salon tersebut pada Sabtu (25/5) siang.
Setibanya di salon tersebut, korban ditangani oleh salah satu karyawan EK (36), dengan menyuntikkan cairan filler ke payudara.
Beberapa jam kemudian korban mengeluh pusing dan merasa gejala seperti asam lambung. Badannya gemetar dan muntah-muntah pada hari yang sama pukul 14.30 WIB.
Istri pemilik salon kemudian membawa korban ke RSKIA Sadewa pada pukul 17.00 WIB. Hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada pukul 17.30 WIB.
(sip/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi