Sindikat Scamming di Sleman Punya 200 Karyawan, Upah hingga Rp 8,5 Juta

Sindikat Scamming di Sleman Punya 200 Karyawan, Upah hingga Rp 8,5 Juta

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 07 Jan 2026 15:38 WIB
Sindikat Scamming di Sleman Punya 200 Karyawan, Upah hingga Rp 8,5 Juta
Ruko di Jalan Gito Gati Sleman yang jadi markas scammer jaringan internasional, Selasa (6/1/2026). Foto: dok. detikJogja
Jogja -

Sindikat scamming internasional di Sleman ternyata memiliki hingga 200 karyawan. Para karyawan itu mendapat gaji hingga 3,5 juta dan bisa mendapat bonus hingga Rp 5 juta.

Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan iklan lowongan kerja yang tak lazim. Dalam lowongan itu 'hanya' mengharuskan calon karyawan bisa berbahasa Inggris.

Setelah ditelusuri, pada Senin (5/1), polisi kemudian melakukan penggerebekan di kantor bernama PT Altair Trans Service di Jalan Gito Gati. 64 orang diamankan dan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riski mengatakan, 64 orang yang diamankan itu hanya sebagian dari total ratusan karyawan yang bekerja di sana. 64 orang yang diamankan itu kebetulan sedang sift kerja saat penggerebekan dilakukan. Kini para karyawan tersebut berstatus saksi dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Waktu (masa) kerjanya berbeda-beda, ada yang sudah setahun, ada yang baru 6 bulan, ada yang 3 bulan, ada yang baru satu minggu. Kalau total pegawai sebanyak hampir 160-200. (Yang diamankan 64 orang) karena kan waktu saat itu itu hanya sif pagi waktu penangkapan tersebut," ujarnya saat jumpa pers di Polresta Jogja, Rabu (7/1/2026).

Take Home Pay hingga Rp 8,5 Juta

detikJogja menemukan iklan lowongan pekerjaan dari PT Altair Trans Servicedi berseliweran di mesin pencari. Di iklan tersebut tertulis lowongan untuk menjadi English Chat App Admin tanpa diberi keterangan yang jelas mengenai jobdesknya.

Dari iklan tersebut juga disebutkan calon karyawan harus menguasai bahasa Inggris, namun tidak ada syarat minimum pendidikan. Menurut Riski, dari hasil pemeriksaan karyawan, mereka mengaku pekerjaan itu ber-jobdesk seperti customer service.

"Kalau untuk rekrutmen mereka termasuk simpel, hanya bisa berbahasa Inggris saja, syaratnya. Kalau setahu mereka (karyawan) itu hanya sebagai customer service," ungkap Riski.

"Sampai saat ini belum kita temui (adanya unsur paksaan dalam proses rekrutmen) nanti kita dalami lagi," lanjutnya.

Para karyawan itu, kata Riski, diberi gaji pokok dan bonus berdasarkan performa. Besaran gaji pokok yang diterima beragam, sedangkan untuk bonusnya bisa mengapai Rp 5 juta per bulan per orang.

"Ada dua kali gaji, pertama gaji pokok dan bonus. Kalau gaji pokok itu sekitar Rp 2,4 juta sampai Rp 3,5 juta. Kalau untuk bonus itu dilihat dari performa, dari cara mendapatkan poin tersebut, Itu sebesar Rp 1-5 juta tiap bulannya per orangnya," jelas Riski.

Adapun keenam orang yang ditetapkan tersangka merupakan petinggi di kantor tersebut. Mereka adalah R (35) laki-laki sebagai CEO, H (33) perempuan sebagai HRD, P (28) laki-laki selaku projek manajer, J (28) perempuan selaku project manager, V (28) laki-laki selaku tim leader, dan G (22) laki-laki sebagai tim leader.

Mereka dijerat dengan pasal 407 atau Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 KUHP. Serta Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU no 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 jo pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 10 tahun penjara," jelas Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia.




(afn/apu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads