Wanita Tewas Usai Suntik Payudara di Sleman, Polisi: Korban Malpraktik

Wanita Tewas Usai Suntik Payudara di Sleman, Polisi: Korban Malpraktik

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 28 Mei 2024 15:09 WIB
Garis polisi dilarang melintas..Grandyos Zafna//ilustrasi/detikcom
Ilustrasi Wanita Tewas Usai Suntik Payudara di Sleman. Foto: Grandyos Zafna
Sleman -

Seorang wanita berinisial PK (27) warga Jogja tewas setelah melakukan suntik payudara di salon kecantikan di kawasan Tambakbayan, Depok, Sleman. PK diduga menjadi korban malpraktik

"Jadi pada Sabtu (25/4) pukul 17.30 WIB telah terjadi dugaan malpraktik yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto kepada wartawan, Senin (28/5/2024).

Kasus ini berawal ketika korban mendatangi salon tersebut pada Sabtu (25/5) siang. Sehari sebelumnya, korban telah membuat janji dengan pemilik salon yakni pria inisial SMT (40), untuk melakukan perawatan payudara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setibanya di salon tersebut, korban ditangani oleh salah satu karyawan wanita inisial EK (36), dengan menyuntikkan cairan filler ke payudara.

"Selanjutnya dilakukan tindakan praktik oleh karyawan dengan cara disuntik dengan cairan filler pada payudara korban," ujar Tri.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, sekitar pukul 14.30 WIB korban mengeluh pusing dan merasa asam lambung, badan gemetar dan muntah-muntah. Kemudian pukul 17.00 WIB oleh istri pemilik salon, korban dibawa ke RSKIA Sadewa.

"Keterangan dokter jaga, menyampaikan bahwa korban tiba di rumah sakit pukul 17.27 WIB," ungkap Tri.

Tak lama usai tiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. "Dinyatakan meninggal dunia pukul 17.30 WIB," urainya.

Pihak keluarga yang merasa janggal dengan kematian korban, kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi. Kasus ini pun diungkap ke publik. Polisi menetapkan dua tersangka yakni pria inisial SMT (40) dan wanita inisial EK (36).

"Tersangka SMT merupakan pemilik salon, sementara EK merupakan karyawan salon," kata Tri.

Kedua pelaku pun oleh polisi untuk saat ini dijerat Pasal 197 atau Pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 yakni terkait praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.




(rih/ams)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads