Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali menyidangkan kasus pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 antara PSS Sleman melawan Madura FC tahun 2018. Terbaru, dua terdakwa yakni M Reza Pahlevi dan Khairuddin telah menjalani sidang vonis.
"Sidang putusan terdakwa Reza dan Khairuddin digelar Senin, 13 Mei 2024," kata Humas PN Sleman, Cahyono kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Dalam salinan amar putusan majelis hakim PN Sleman, kedua terdakwa merupakan wasit yang bertugas dalam pertandingan itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan perbuatan menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan kepada keduanya. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima.
"Terdakwa menerima," ucap Cahyono.
Adapun dalam perkara pengaturan skor pertandingan Liga 2 ini total ada delapan terdakwa. Saat ini semua terdakwa telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Sleman.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tetap Semangat Meski Ditetapkan Tersangka
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis