Terdakwa Pengaturan Skor Liga 2 Vigit Waluyo dkk Terima Vonis, Berapa Lama?

Terdakwa Pengaturan Skor Liga 2 Vigit Waluyo dkk Terima Vonis, Berapa Lama?

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 05 Apr 2024 16:25 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: Ilustrasi vonis yang diterima 5 terdakwa kasus mafia bola Liga 2 (Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Sleman -

Sidang kasus pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 tahun 2018 masih terus berjalan. Terbaru, lima terdakwa telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Sleman.

"Kartiko (Mustikaningtyas), Vigit (Waluyo), Dewanto (Rahadmoyo), Ratawi, dan Agung Setiawan (sudah menjalani vonis)," kata Humas PN Sleman, Cahyono saat dihubungi wartawan, Jumat (5/4/2024).

Cahyono membeberkan vonis masing-masing terdakwa berbeda satu sama lain. Dalam amar putusan majelis hakim PN Sleman, terdakwa Vigit Waluyo dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam kasus suap. Oleh majelis hakim, Vigit kemudian dijatuhi hukuman penjara 5 bulan dan denda sebesar Rp 2 juta subsider kurungan 2 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusan di berkas Dewanto tertanggal 26 Maret 2024, oleh majelis hakim PN Sleman terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 3 bulan 15 hari dan pidana denda Rp 2 juta subsider kurungan 1 bulan.

Sementara untuk terdakwa Agung Setiawan dan Ratawi, majelis hakim menjatuhi vonis pidana penjara masing-masing selama 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan.

ADVERTISEMENT

Kemudian untuk terdakwa Kartiko Mustikaningtyas, oleh majelis hakim dijatuhi vonis penjara 5 bulan dan denda Rp 2 juta subsider kurungan dua bulan.

Lebih lanjut, Cahyono mengatakan kelima terdakwa yang sudah menjalani sidang vonis tidak mengajukan banding.

"Tidak banding dan menerima putusan," kata Cahyono.

Untuk diketahui, kasus pengaturan skor di pertandingan Liga 2 2018 ini majelis hakim PN Sleman menyidangkan total delapan terdakwa. Selain lima terdakwa yang sudah menjalani vonis, masih ada tiga terdakwa lainnya, yaitu Antonius Rumadi, M Reza Pahlevi, dan Khairuddin.

"Iya (tinggal tiga terdakwa yang belum divonis)," kata Cahyono.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tujuh tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 yang terjadi pada November 2018 ke Kerjari Sleman pada Januari 2024. Selang sebulan atau pada Februari 2024, Satgas Antimafia Bola menyerahkan Antonius Rumadi ke Kejari Sleman.

Total delapan orang tersangka yang diserahkan adalah VW (Vigit Waluyo), KM (47), Rumadi dan DRN (37), yang merupakan pihak pemberi suap. Kemudian, K (35), RP (45), AS (37), dan R selaku penerima suap dari pihak wasit.

Selain delapan orang tersebut, terdapat satu orang lagi yakni Gregorius Andy Setyo Nugroho yang berstatus sebagai DPO.




(apu/cln)

Hide Ads