Sidang kasus pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 tahun 2018 masih berlanjut. Terbaru, eks Direktur Operasional PT PSS, Antonius Rumadi telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
"Terdakwa Antonius Rumadi telah menjalani sidang putusan," kata Humas PN Sleman, Cahyono kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Dalam salinan amar putusan, majelis hakim PN Sleman menyatakan terdakwa Drs Antonius Rumadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan suap. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 2 Undang-Undang No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs Antonius Rumadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," demikian bunyi amar putusan itu.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2.000.000 kepada terdakwa. Apabila denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," bunyi amar putusan itu.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tujuh tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 yang terjadi pada November 2018 ke Kerjari Sleman pada Januari 2024. Selang sebulan atau pada Februari 2024, Satgas Antimafia Bola menyerahkan Antonius Rumadi ke Kejari Sleman.
Total delapan orang tersangka yang diserahkan adalah VW (Vigit Waluyo), KM (47), Rumadi dan DRN (37), yang merupakan pihak pemberi suap. Kemudian, K (35), RP (45), AS (37), dan R selaku penerima suap dari pihak wasit.
Selain delapan orang tersebut, terdapat satu orang lagi yakni Gregorius Andy Setyo Nugroho yang berstatus sebagai DPO.
Saat ini sudah ada lima terdakwa yang telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Sleman.
"Kartiko (Mustikaningtyas), Vigit (Waluyo), Dewanto (Rahadmoyo), Ratawi dan Agung Setiawan (sudah menjalani vonis)," kata Humas PN Sleman, Cahyono saat dihubungi wartawan, Jumat (5/4/2024).
(dil/cln)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang