Penyidikan kasus dugaan korupsi pabrik cerutu PT Taru Martani Yogyakarta memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penggeledahan di kantor PT Taru Martani. Selain itu juga menggeledah rumah dinas Direktur Utama PT Taru Martani di kawasan Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja.
Dari penggeledahan di Kantor PT Taru Martani dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen arsip keuangan, laptop, handphone dan flashdisk. Seluruhnya disita untuk dijadikan barang bukti dugaan korupsi sebesar Rp 18 miliar.
"Barang bukti ini didapatkan dari penggeledahan ruang Direktur Utama, Kepala Divisi Keuangan dan Ruang Arsip Keuangan. Seluruhnya kami sita untuk dijadikan barang bukti," jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (30/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Penggeledahan berlanjut di rumah dinas Dirut PT Taru Martani. Tepatnya di Jalan Tunjung, Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja. Dari lokasi ini, tim penyidik Kejati DIY menyita uang tunai Rp 80 juta, 9 arloji, dokumen-dokumen, handphone, serta flashdisk.
"Kami juga menyegel mobil dan motor yang berada di rumah dinas tersebut. Dirut ini kami duga berperan penting dalam dugaan kasus korupsi di PT Taru Martani," katanya.
Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah dan surat penyidikan Kepala Kejati DIY. Guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi PT Taru Martani. Tepatnya dalam pengelolaan operasional medio tahun 2022 hingga Mei 2023.
Herwatan menegaskan, penggeledahan sah di mata hukum. Ini sebagai upaya tindakan penyidik memperdalam bukti dan saksi. Guna mendapatkan keterangan yang kuat atas dugaan korupsi di PT Taru Martani.
"Sudah menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah ada tindak pidana korupsi," ujarnya.
Tim Penyelidik Kejati DIY, lanjutnya, telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Fokusnya adalah mencari dan menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Terutama atas aliran anggaran pada medio 2022 hingga Mei 2023.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jajaran Inspektorat DIY. Hasilnya adalah adanya penyelewengan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2023. Salah satu temuan dimaksud adalah terdapat aktivitas investasi yang tidak sesuai ketentuan.
"Berupa anggaran yang belum dipertanggungjawabkan minimal sebesar Rp 17.446.132.000," katanya.
Pihaknya lalu membuka laporan keuangan PT Taru Martani tahun 2022. Tepatnya pada neraca per 31 Desember 2022 pada akun kas dan setara kas dengan saldo Rp 43.358.616.547. Diketahui bahwa nilai akun tersebut antara lain berupa investasi sementara trading dengan saldo sebesar Rp 17,5 miliar.
"Lalu pada neraca per 31 Mei 2023 yang nonaudit, saldo investasi sementara trading bertambah sebesar Rp 1,2 miliar sehingga menjadi Rp 18,7 miliar," ujarnya.
Berdasarkan temuan ini terlacak adanya aktivitas investasi emas di PT Midtou Aryacom Future. Herwatan menegaskan aktivitas investasi trading ini tidak tercatat dalam BAP Rapat Umum Pemegang Saham 2022.
Investasi, lanjutnya, juga tak tercatat pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani tahun buku 2022. Tak tercantum pula dalam akta notaris yang telah disahkan pada 29 Desember 2021.
Penyidikan berlanjut dengan adanya temuan pembukaan akun investasi pribadi. Hanya saja menggunakan dana kas PT Taru Martani. Akun tersebut menggunakan data pribadi dan tidak mengatasnamakan PT Taru Martani.
"Bahwa seseorang dalam PT Taru Martani tersebut melakukan investasi emas derivatif melalui PT Midtou Aryacom Future. Ada dua akun yang login sejak September 2022 dan sejak Oktober 2022," katanya.
Naiknya proses penyidikan diawali sejak 2 April 2024. Dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT Taru Martani. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print - 561/M.4/Fd.1/04/2024 tanggal 22 April 2024.
(apl/cln)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong