Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih mendalami kasus dugaan korupsi di PT Taru Martani. Hasil penyidikan awal, penyelewengan anggaran ini berlangsung medio 2022 hingga Mei 2023. Total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 18,2 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menuturkan pemeriksaan telah menyasar sejumlah saksi. Hanya saja dia enggan menyebutkan sosok terduga penyalahgunaan anggaran tersebut.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah memanggil saksi dari unsur PT Taru Martani, yaitu Direksi dan Komisaris," jelasnya, Senin (29/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Penyelidik Kejati DIY, lanjutnya, telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Fokusnya adalah mencari dan menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Terutama atas aliran anggaran pada medio 2022 hingga Mei 2023.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengaan jajaran Inspetorat DIY. Hasilnya adalah adanya penyelewengan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2023. Salah satu temuan dimaksud adalah terdapat aktivitas investasi yang tidak sesuai ketentuan.
"Berupa anggaran yang belum dipertanggungjawabkan minimal sebesar Rp 17.446.132.000," katanya.
Pihaknya lalu membuka laporan keuangan PT Taru Martani tahun 2022. Tepatnya pada neraca per 31 Desember 2022 pada akun kas dan setara kas dengan saldo Rp 43.358.616.547. Diketahui bahwa nilai akun tersebut antara lain berupa investasi sementara trading dengan saldo sebesar Rp 17,5 miliar.
"Lalu pada neraca per 31 Mei 2023 yang non audit, saldo investasi sementara trading bertambah sebesar Rp 1,2 Miliar sehingga menjadi Rp 18,7 miliar," ujarnya.
Berdasarkan temuan ini, terlacak adanya aktivitas investasi emas di PT Midtou Aryacom Future. Herwatan menegaskan aktivitas investasi trading ini tidak tercatat dalam BAP Rapat Umum Pemegang Saham 2022.
Investasi, lanjutnya, juga tak tercatat pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani tahun buku 2022. Tak tercantum pula dalam Akta Notaris yang telah disahkan pada 29 Desember 2021.
Penyidikan berlanjut dengan adanya temuan pembukaan akun investasi pribadi. Hanya saja menggunakan dana kas PT Taru Martani. Akun tersebut menggunakan data pribadi dan tidak mengatasnamakan PT Tarumartani.
"Bahwa seseorang dalam PT Taru Martani tersebut melakukan investasi emas derivatif melalui PT Midtou Aryacom Future. Ada dua akun yang login sejak September 2022 dan sejak Oktober 2022," katanya.
Naiknya proses penyidikaan diawali sejak 2 April 2024. Dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT Taru Martani. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print - 561/M.4/Fd.1/04/2024 tanggal 22 April 2024.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan