Penggeledahan yang berlangsung sekitar tiga jam di Kantor Dispora Kaltim yang berada di kompleks Stadion Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda, Senin (26/5) pukul 14.00 Wita.
Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan, termasuk eks kantor DBON dan area yang berkaitan langsung dengan aktivitas lembaga tersebut. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
"Dokumen dan alat elektronik yang diamankan akan dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Kasus ini bermula pada April 2023, saat Gubernur Kaltim menerbitkan SK Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tentang pembentukan Lembaga DBON Kaltim. Tak lama berselang, lembaga tersebut mengajukan hibah dan disetujui melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tentang penetapan penerima hibah melalui Dispora Kaltim.
Nilai hibah yang dikucurkan mencapai Rp 100 miliar. Dana itu kemudian dicairkan dan didistribusikan oleh Lembaga DBON kepada delapan lembaga atau badan olahraga. Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut, diduga kuat terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
"Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti, untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," tambah Toni.
Penyidikan masih terus berjalan dan belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka dalam kasus ini.
(des/des)