Terbukti Korupsi, Eks Dirut Pabrik Cerutu Taru Martani Divonis 8 Tahun Bui

Terbukti Korupsi, Eks Dirut Pabrik Cerutu Taru Martani Divonis 8 Tahun Bui

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 21 Nov 2024 15:24 WIB
Sidang putusan Mantan Direktur PT Tarumartani Nur Achmad Affandi di PN Jogja, Kamis (21/11/2024).
Sidang putusan Mantan Direktur PT Taru Martani Nur Achmad Affandi di PN Jogja, Kamis (21/11/2024). Foto: Dok Kejati DIY.
Jogja -

Mantan Direktur PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi, terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 hingga Mei 2023, divonis oleh majelis hakim 8 tahun penjara. Selain itu Nur Achmad juga Dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, menjelaskan putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan, Kamis (21/11).

"Dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang Putusan," jelas Herwatan melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Kamis (21/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Wisnu Kristiyanto, menilai terdakwa Nur Achmad Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi amar putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan, hari ini.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 13 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Dituntut 13 Tahun

Diberitakan sebelumnya, Eks Direktur PT Taru Martani terdakwa kasus korupsi pengelolaan operasional PT Taru Martani tahun 2022-2023, Nur Achmad Affandi dituntut 13 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan menjelaskan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (12/11) siang.

"Sidang dengan pembacaan tuntutan yang dibuka dan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH, MH," paparnya melalui keterangan tertulis, Selasa (12/11).

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai terdakwa Nur Achmad Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," bunyi surat tuntutan JPU yang dibagikan Herwatan.

"Dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.425.161.480, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti.

Dan apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 6 tahun.




(apl/ahr)

Hide Ads