Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) mengusut dugaan kasus korupsi PT Taru Martani. Kasus dugaan korupsi dengan perkiraan kerugian negara Rp 18 miliar ini sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
"Kami sedang menangani perkara itu, dan Senin tanggal 22 (April) kemarin sudah tingkatkan penyidikan," jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin saat ditemui wartawan di Kantor Kejati DIY, Kota Jogja, Rabu (24/4/2024).
Kasus dugaan korupsi ini terungkap dari pengajuan oleh Pemerintah Daerah DIY atas dugaan kecurangan atau dugaan tindakan penipuan aliran dana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anshar menuturkan pihaknya telah memeriksa setidaknya lima saksi. Berasal dari PT Taru Martani dan perusahaan rekanan.
Dugaan korupsi ini mengemuka setelah adanya temuan penyimpangan APBD DIY Tahun 2019. Besaran penyimpangan anggaran mencapai Rp 18,9 miliar.
"Sudah terperiksa lima orang lebih, nama tidak hafal tapi dari PT Taru Martani dan PT rekanannya. Bukti permulaan ada dokumen keterangan dari beberapa orang, sebagai bukti awal. Taksiran kerugian seperti yang kisaran Rp 18 miliar," jelasnya.
Terkait hasil penyidikan, Anshar menegaskan belum bisa menjabarkan detailnya. Ini karena proses penyidikan baru dimulai Senin (22/4) lalu. Terkait pemanggilan terhadap jajaran Pemda DIY, Anshar menyebut pemanggilan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
"Akan memanggil Sekda, tentu saja kalau hasil penyidikan ke sana akan kita tangani. Terencana Minggu depan mulai periksa saksi," imbuhnya.
(aku/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas