Eks Dirut Pabrik Cerutu Taru Martani Jogja Dituntut 13 Tahun Penjara

Eks Dirut Pabrik Cerutu Taru Martani Jogja Dituntut 13 Tahun Penjara

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 12 Nov 2024 21:38 WIB
Tim penyidik Kejati DIY lakukan penggeledahan di Rumah Dinas Dirut dan Kantor PT Taru Martani, Senin (29/4/2024).
Pabrik cerutu Taru Martani di Jogja. Foto: Dok Kejati DIY
Jogja -

Eks Direktur PT Taru Martani terdakwa kasus korupsi pengelolaan operasional PT Taru Martani tahun 2022-2023, Nur Achmad Affandi dituntut 13 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan menjelaskan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (12/11) siang.

"Sidang dengan pembacaan tuntutan yang dibuka dan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH, MH," paparnya melalui keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang pembacaan tuntutan eks Direktur PT Taru Martani Nur Achmad Affandi di PN Jogja, Selasa (12/11).Sidang pembacaan tuntutan eks Direktur PT Taru Martani Nur Achmad Affandi di PN Jogja, Selasa (12/11). Foto: Dok. Kejati DIY

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai terdakwa Nur Achmad Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," bunyi surat tuntutan JPU yang dibagikan Herwatan.

"Dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.425.161.480, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti.

Dan apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 6 tahun.

Duduk Perkara

Herwatan menjelaskan, kasus ini berawal saat Achmad selaku Direktur PT Taru Martani telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.

"Yang mana sumber dananya berasal dari PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan RUPS," terangnya.

Awalnya, dilanjutkan Herwatan, Achmad melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa.

Untuk memenuhi target, Achmad melakukan pembukaan rekening lagi dengan deposit awal sebesar Rp 10 miliar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Taru Martani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa.

"Terdakwa selaku Direktur PT Taru Martani memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Tarumartani untuk mentransfer dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi, secara bertahap hingga jumlah total Rp 8,7 Miliar," paparnya.

"Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Tarumartani, tidak terdapat rencana investasi trading. Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," pungkas Herwatan.




(ahr/rih)

Hide Ads