Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penggeledahan di salah satu kantor BUMD Kabupaten Cilacap. Hal itu terkait dugaan korupsi senilai Rp 237 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Lukas Alexander menjelaskan BUMD tersebut adalah PT CSA yang kantornya berada di Jalan MT Haryono No 167 Banyusrep, Lomanis, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap. Penggeledahan dilakukan hari Kamis (20/3) kemarin.
"Penggeledahan di Cilacap di PT Cilacap Segera Artha (CSA) untuk mengumpulkan semua alat bukti terkait pidana yang kita naikkan penyidikan. Tim sembilan orang dikerahkan," kata Lukas di kantor Kejati Jateng, Jumat (21/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, ada 60 dokumen asli yang diamankan. Nantinya dokumen itu menjadi barang bukti dalam kasus dengan kerugian sekitar Rp 237 miliar itu.
"Hasil penggeledahan kita dapatkan lebih kurang sekitar 60 dokumen mulai dari perencanaan, proses pengeluaran uang dan surat lainnya terkait pembelian atau pengeluaran Rp 237 miliar," ujar Lukas.
Untuk perkaranya yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas Pembelian tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT CSA senilai Rp 237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan. Pembelian dilakukan pada tahun 2023-2024 namun tanah yang dibeli tidak ada.
"Tindak pidana korupsi pembelian tanah PT CSA, itu BUMD, sebesar Rp 237 miliar kepada PT RSA. Sudah keluar, tapi tanahnya nggak ada. Pembelian tahun 2023-2024," tegasnya.
Penanganan kasusnya sudah sampai tahap penyidikan. Namun belum ada yang ditetapkan tersangka. Untuk saksi yang diperiksa sudah ada 30 orang.
"Yang diperiksa sudah sekitar 30 saksi. Penetapan (tersangka) nanti dalam waktu dekat," ujar Lukas.
(apl/aku)