Kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) menjadi salah satu persoalan yang kerap dihadapi Indonesia. Untuk mengurus masalah ini, Kejaksaan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sama-sama memiliki wewenang, meskipun ada perbedaan antar keduanya. Apa perbedaannya?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Lebih lanjut, berdasar penjelasan laman Pusat Edukasi Antikorupsi yang dikelola KPK, kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus. Kedua kata ini memiliki banyak arti dengan nada serupa, di antaranya adalah merusak, keburukan, ketidakjujuran, dan kebejatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data yang dihadirkan dalam situs resmi KPK menunjukkan, selama tahun 2023, terdapat total 72 kasus korupsi yang dieksekusi. Angka ini merupakan kumpulan jumlah tipikor berdasarkan jenis perkara, profesi/jabatan, perkara inkrah, dan wilayah.
Lantas, apa perbedaan kewenangan antara Kejaksaan dan KPK dalam menangani kasus tipikor? Berikut penjelasannya.
Wewenang Kejaksaan dalam Kasus Tipikor
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tepatnya pasal 30, ayat 1, huruf a sampai e, dijelaskan bahwa dalam bidang pidana, kejaksaan memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Melakukan penuntutan.
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Berhubung korupsi termasuk kasus tindak pidana, maka poin d perlu mendapat perhatian lebih. Pada bagian penjelasan, dijelaskan bahwa ketentuan dalam kewenangan ini diatur misalnya dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan penjelasan di atas, sudah jelas bahwa kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.
Wewenang KPK dalam Kasus Tipikor
Dasar hukum wewenang KPK untuk mengurusi masalah tipikor tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada pasal 6, dirincikan tugas-tugas KPK, yaitu:
- Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
- Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
- Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pada pasal 11 ayat 1, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan tugas dalam pasal 6 huruf e, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor yang:
- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
- Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dalam ayat 2 pasal 11, dijabarkan bahwa jika tindak pidana korupsi tidak memenuhi ketentuan pada ayat 1, maka KPK wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.
Perbedaan Wewenang Kejaksaan dan KPK dalam Kasus Tipikor
Berdasarkan uraian wewenang kedua lembaga termaksud, dapat diambil kesimpulan bahwa KPK hanya menangani kasus tipikor yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, ataupun orang lain yang berkaitan dengan keduanya. Pun juga ada syarat bahwa kerugian negara dalam kasus ini minimal satu milyar rupiah.
Sementara itu, Kejaksaan memiliki wewenang yang lebih luas untuk mengurus korupsi. Semisal ada perusahaan swasta yang terindikasi korupsi, maka yang berhak mengusutnya adalah pihak kepolisian dan kejaksaan.
Nah, itulah uraian tentang perbedaan wewenang Kejaksaan dan KPK dalam kasus tipikor. Semoga mencerahkan, ya!
(par/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu