Cemburu Buta, Pemuda Kulon Progo Nekat Bacok Lansia

Cemburu Buta, Pemuda Kulon Progo Nekat Bacok Lansia

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Kamis, 25 Apr 2024 16:14 WIB
Jumpa pers kasus penganiayaan, di Mapolres Kulon Progo, Kamis (25/4/2024).
Jumpa pers kasus penganiayaan, di Mapolres Kulon Progo, Kamis (25/4/2024). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Seorang pemuda di Kulon Progo ditangkap polisi gegara membacok pria lansia. Aksi ini dipicu rasa cemburu pelaku usai mengetahui pacarnya punya hubungan asmara dengan korban.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (14/4) malam di sebuah mini market di jalan Sentolo-Mendut, Klangon, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, Kulon Progo. Pelaku berinisial AW (21) warga Kalibawang, sedangkan korban berinisial S (60) warga Muntilan, Jawa Tengah.

"Motifnya pelaku cemburu setelah mengetahui pacarnya ada hubungan dengan korban. Jadi ada masalah asmara segitiga," ungkap Kapolsek Kalibawang, AKP Zainuri dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (25/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainuri menerangkan kasus ini bermula ketika pelaku mendapati adanya percakapan WhatsApp antara pacarnya, perempuan berinisial L (23) dengan korban. Terbakar api cemburu, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu dengan cara menghubungi WhatsApp korban lewat nomor pacarnya.

"Tersangka menyamar jadi L, lalu mengundang korban datang. Lalu pas ketemu menanyakan dulu maksud korban hubungi pacarnya. Selanjutnya terjadi aksi penganiayaan. Saat kejadian pelaku berada di bawah pengaruh alkohol," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Zainuri mengatakan pelaku menganiaya korban menggunakan sebuah pedang. Akibatnya korban menderita luka parah pada bagian punggung dan harus dirawat di Rumah Sakit Muntilan.

"Kasus ini terungkap setelah kami dapat laporan dari anak korban. Kemudian dilakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku berhasil ditangkap selang beberapa hari setelah melakukan aksi penganiayaan tersebut," ujarnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pedang yang digunakan pelaku untuk membacok korban, dua ponsel, dan sepeda motor. Atas perbuatannya pelaku yang merupakan residivis kasus penganiayaan itu dikenakan Pasal 351 ayat 2 soal Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu pelaku AW yang dihadirkan dalam jumpa pers tak menampik keterangan dari polisi. Namun, dia punya versi lain kenapa sampai nekat melakukan aksi tersebut.

Kepada wartawan, AW mengaku kesal dengan korban karena telah menggoda pacarnya.

"Saya baru tahu itu pas WA-nya (pacar pelaku) saya pasang di HP saya. Korban ini ada chat gitu, jadi korban WA pacar saya senonoh, mau ngajak pacar saya berhubungan intim nanti mau dikasih uang," ungkapnya.

AW mengatakan chat tersebut membuatnya naik pitam sehingga muncul niatan untuk memberi pelajaran kepada korban. "Pas ketemu saya tanya dulu. Jawabnya dia ngaku. Kemudian terjadi pembacokan," ucapnya.




(rih/apu)

Hide Ads