Kepolisian melakukan rekonstruksi atas kasus Riyadi yang membunuh istrinya di Padukuhan Dedel Wetan, Kalurahan Dadap Ayu, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul. Dalam rekonstruksi tersebut terdapat 21 adegan.
"Rekonstruksi hari ini ada 21 adegan," jelas Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono, kepada wartawan saat ditemui di lokasi, Rabu (24/4/2024).
Adapun saksi yang dihadirkan ada empat orang yang merupakan warga sekitar. Dari hasil rekonstruksi tersebut, diketahui Riyadi membunuh istrinya saat sedang tidur menggunakan sebilah pisau. Aksi tersebut dilakukan di ruang tengah rumah Riyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menurut dari hasil rekonstruksi tadi bisa disaksikan bahwa pelaku mengambil alat berupa pisau saat korban terlelap," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Riyadi membunuh istrinya, Sukiyem di rumahnya, Padukuhan Dedel Wetan, Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul pada Jumat (5/1) pagi. Polisi yang mendapat laporan segera ke lokasi kejadian dan mengamankan Riyadi. Sementara saat itu kondisi korban sudah meninggal.
Berkas kasus Riyadi juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Kasi Pidum Kejari Gunungkidul, Nuraisya Rachmaratri mengatakan pihaknya telah menerima berkas kasus Riyadi atau tahap satu.
"Perkara Riyadi itu tahap satu setelah itu proses kelengkapannya apakah sudah memenuhi unsur atau tidak baik formal materiilnya," kata Nuraisya saat ditemui detikJogja di kantornya, Kamis (18/4).
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan