Belakangan diketahui RN dan LR merupakan muncikari. Mereka sengaja mencari para gadis untuk dijajakan ke pria asal Timur Tengah dengan tarif puluhan juta rupiah yang dipotong 50 persen oleh kedua pelaku.
"Berawal dari salah satu korban yang melapor, setelah kami telusuri ternyata ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO dengan modus kawin kontrak. Keduanya yakni RN dan LR ini perempuan," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, seperti dilansir detikJabar, Senin (15/4/2024).
Tono mengungkap praktik TPPO bermodus kawin kontrak ini sudah berlangsung sejak 2019 silam. RN bertugas mencari gadis yang bakal dijual ke pria hidung belang dari luar negeri.
Sementara RN bertugas mencari calon 'pembeli' untuk kawin kontrak. Keduanya menikahkan gadis-gadis dari Kota Santri ke pria lokal kaya, India, Singapura, dan terbanyak dari Timur Tengah.
"Kebanyakan pria yang ditawari untuk kawin kontrak ini ialah wisatawan asing asal Timur Tengah. Biasanya pria tersebut wisatawan yang berkunjung ke kawasan puncak. Ada juga yang dari Singapura dan India," kata Tono.
"Selain pria asing, ada juga pria lokal dari Jakarta hingga Makasar," sambung dia.
Pelaku Atur Pernikahan 'Settingan'
Tono mengungkap RN dan LR menawarkan para gadis ke pria hidung belang lewat daftar nama dan foto bak katalog. Nantinya, para gadis itu akan dibawa atau dipertemukan setelah terjadi kesepakatan.
Kawin kontrak itu rerata dilakukan di vila yang disewa para pria hidung belang. Namun, ternyata kawin kontrak ini hanya settingan sebab penghulu, orang tua wali dan saksi adalah tim dari pelaku.
"Dipersiapkan selayaknya pernikahan, ada wali dari gadisnya, saksi, dan penghulu. Dilakukan juga ijab kabul. Tapi semuanya settingan, wali dan saksi itu bukan asli tapi wali dan saksi bohongan, bukan orangtua ada wali sah dari perempuan tersebut," ucapnya.
Mahar Capai Ratusan Juta
Tono menyebut mayoritas korban merasa dijebak pelaku. Mereka tidak tahu jika akan dinikahkan dengan cara kawin kontrak. Mahar pengantin pria diketahui mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta. Uang itu nantinya dibagi dua antara korban dan pelaku.
Uang mahar itu langsung diambil usai ijab kabul dan dibagi dua. Namun, jatah milik korban uangnya dipotong untuk membayar saksi, wali, dan penghulu palsu. Setelahnya, korban langsung dibawa pengantin pria untuk tinggal bersama selama waktu yang disepakati.
Pengakuan Pelaku
Tersangka LR mengaku memiliki akses ke para pria yang punya banyak uang dan ingin kawin kontrak. Dia pun mengaku memfasilitasi hal itu.
"Saya mempertemukan saja, ada yang cari kemudian dikenalkan. Kalau nerima uangnya berapa tergantung dari maharnya. Tidak semua maharnya puluhan juta, kadang ada yang di bawah Rp20 juta juga," kata dia.
Dia menuturkan untuk waktu pernikahan, tergantung pada kesepakatan antara pasangan. "Saya mah tidak menjanjikan nikahnya berapa lama, tergantung keduanya saja," tutur LR.
Kasus TPPO berkedok kawin kontrak ini pun masih diusut Polres Cianjur. Saat ini korban tercatat sebanyak enam orang. Namun, diperkirakan ada banyak gadis yang menjadi korban karena bisnis haram ini sudah berjalan sejak 2019 silam.
Atas perbuatannya, RN dan LR dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa