Dua orang perempuan berinisial RN (21) dan LR (54) ditangkap di Kabupaten Cianjur. Penangkapan kedua orang tersebut setelah polisi mendapatkan laporan adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak.
Diketahui korban merasa dijebak oleh dua perempuan berinisial RN (21) dan LR (54) yang berperan sebagai muncikari. Para gadis yang menjadi korban dijajakan pada pria asal Timur Tengah dengan tarif puluhan juta rupiah, kemudian dipotong 50 persen oleh kedua pelaku.
"Berawal dari salah satu korban yang melapor, setelah kami telusuri ternyata ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO dengan modus kawin kontrak. Keduanya yakni RN dan LR ini perempuan," ujar Tono, Senin (15/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui sudah melakukan praktik kawin kontrak tersebut sejak 2019. RN bertugas mencari gadis yang akan dijajakan pada pria hidung belang dari luar negeri.
Sedangkan LR, betugas mencari calon 'pembeli' atau pria yang mencari pasangan untuk dikawin kontrak. Keduanya diketahui menikahkan gadis-gadis dari Kota Santri ke pria lokal, India, Singapura, dan paling banyak dari Timur Tengah.
"Kebanyakan pria yang ditawari untuk kawin kontrak ini ialah wisatawan asing asal Timur Tengah. Biasanya pria tersebut wisatawan yang berkunjung ke kawasan puncak. Ada juga yang dari Singapura dan India," kata Tono.
"Selain pria asing, ada juga pria lokal dari Jakarta hingga Makasar," tambahnya.
RN dan LR bahkan menawarkan para gadis kepada pria hidung belang dengan memberikan daftar nama dan foto. Seolah memiliki daftar atau katalog untuk dipilih para pelanggannya, kemudian gadis tersebut akan dibawa atau dipertemukan.
Menurut Tono, kawin kontrak tersebut rata-rata dilakukan di vila yang disewa oleh para pria hidung belang. Tapi rupanya, praktik kawin kontrak tersebut merupakan settingan, sebab penghulu, orangtua wali, dan saksi merupakan tim dari pelaku.
"Dipersiapkan selayaknya pernikahan, ada wali dari gadisnya, saksi, dan penghulu. Dilakukan juga ijab kabul. Tapi semuanya settingan, wali dan saksi itu bukan asli tapi wali dan saksi bohongan, bukan orangtua ada wali sah dari perempuan tersebut," ucapnya.
Dia menyebut tidak sedikit para korban yang dijebak oleh pelaku. Mereka tidak tahu akan dinikahkan dengan cara kawin kontrak. Mahar dari prianya pun beragam, mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta. Uang tersebut nantinya dibagi dua antara korban dan pelaku.
Uang mahar kemudian langsung diambil setelah ijab kabul dan dibagi dua. Khusus untuk korban, uangnya itu juga dipotong bayar saksi, wali, dan penghulu palsu. Setelah Ijab kabul dan uang mahar dibagi, korban akan langsung dibawa oleh sang pria untuk tinggal selama waktu yang disepakati.
Sementara itu di lain sisi, LR mengaku dirinya memiliki akses ke para pria yang memiliki banyak uang dan ingin kawin kontrak.
"Saya mempertemukan saja, ada yang cari kemudian dikenalkan. Kalau nerima uangnya berapa tergantung dari maharnya. Tidak semua maharnya puluhan juta, kadang ada yang di bawah Rp20 juta juga," kata dia.
Dia menuturkan untuk waktu pernikahan, tergantung pada kesepakatan antara pasangan. "Saya mah tidak menjanjikan nikahnya berapa lama, tergantung keduanya saja," tutur LR.
Kini, pihak Polres Cianjur masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut, sebab diduga korban dari pelaku cukup banyak. Saat ini, korban terungkap tercatat sebanyak 6 orang. Namun, Tono memperkirakan ada jumlah korban lebih banyak sebab bisnis haram ini telah berlangsung sejak tahun 2019.
Atas perbuatannya, RN dan LR dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(aau/yum)