Niat Zakat Fitrah, Ini Waktu Membayar dan Takarannya

Niat Zakat Fitrah, Ini Waktu Membayar dan Takarannya

Intan Bintang Pratiwi - detikJogja
Sabtu, 06 Apr 2024 20:44 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Niat Zakat Fitrah, Ini Waktu Membayar dan Takarannya. Foto: Shutterstock/
Jogja -

Zakat merupakan rukun islam yang keempat dan diwajibkan bagi setiap muslim yang taat. Secara umum, pengertian zakat adalah mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki oleh seseorang untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerima.

Ketika bulan Ramadhan, terdapat zakat yang wajib ditunaikan bagi seluruh muslim, ialah zakat fitrah. Bagi masyarakat Indonesia sendiri zakat fitrah menjadi zakat yang paling sering didengar karena harus ditunaikan setiap tahunnya. Zakat fitrah ini memberikan manfaat serta merupakan suatu bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu terutama muzaki dan mustahik.

Berikut penjelasan terkait niat zakat fitrah lengkap dengan waktu membayar dan ketentuan untuk menunaikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Zakat Fitrah

Dikutip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap orang baik lelaki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan ketika Idul Fitri.

Dalam hadis Ibnu Umar RA dijelaskan:

ADVERTISEMENT

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Niat Zakat Fitrah

Ketika melakukan zakat fitrah, diwajibkan untuk membaca niat terlebih dahulu. Membaca niat dapat dilakukan dalam hati dan dianjurkan untuk mengucapkannya secara lisan sebagai bentuk penegas. Berikut niat untuk zakat fitrah:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala.

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta'ala.

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala.

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala.

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala.

6. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Orang Lain

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ.... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Ta'ala.

Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Dikutip dari laman NU Online, waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah dibagi menjadi lima, berikut adalah pembagiannya:

1. Wajib

Zakat fitrah wajib dilakukan ketika menemukan sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Maka dari itu, seseorang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada malam pertama Syawal, tidak diwajibkan untuk membayar zakat karena tidak mendapatkan bulan Syawal.

Sedangkan, bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam pertama Syawal tidak diwajibkan untuk membayar zakat karena tidak mendapat bagian dari bulan Ramadhan.

2. Diutamakan

Zakat fitrah diutamakan untuk dilakukan setelah terbitnya fajar pada hari Idul Fitri sampai sebelum sholat Idul Fitri dilakukan. Lebih utama lagi, zakat fitrah dapat dilakukan setelah sholat subuh.

3. Diperbolehkan

Zakat fitrah diperbolehkan untuk dilakukan sejak awal bulan Ramadhan. Percepatan pembayaran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan secara normatif fiqih dibolehkan atau dianggap sah asalkan sudah masuk waktu mubahnya.

4. Makruh

Membayar zakat fitrah hukumnya makruh jika dilakukan setelah sholat Idul Fitri sampai dengan matahari tenggelam. Namun, ini masih boleh dilakukan jika ada perkara tertentu, seperti menunggu kerabat atau orang miskin yang saleh untuk diberikan kepada mereka.

5. Haram

Zakat fitrah haram dilakukan sehari setelah Idul Fitri. Akan tetapi jika terdapat uzur misalnya belum memiliki harta yang akan dizakatkan atau kesulitan memperoleh penerima zakat, maka boleh dilakukan. Namun, statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa.

Takaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap jiwa yang telah memenuhi persyaratan berzakat. Kembali mengutip laman baznas.go.id, adapun besaran harta yang harus dizakatkan yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, menurut Syaikh Yusuf Qardawi zakat fitrah diperbolehkan dibayar dalam bentuk tunai yaitu setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras. Berdasarkan SK Ketua Baznas No.10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah yaitu Rp 45.000/jiwa dan Fidyah Rp 30.000/jiwa/hari.

Demikian penjelasan mengenai niat zakat fitrah disertai dengan waktu dan ketentuan membayarnya. Semoga membantu ya!

Artikel ini ditulis oleh Intan Bintang Pratiwi, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(rih/rih)

Hide Ads