7 Dalil tentang Kewajiban Membayar Zakat Fitrah Beserta Niat-Tata Caranya

#RamadanJadiMudah by BSI

7 Dalil tentang Kewajiban Membayar Zakat Fitrah Beserta Niat-Tata Caranya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Rabu, 26 Mar 2025 13:28 WIB
7 Dalil tentang Kewajiban Membayar Zakat Fitrah Beserta Niat-Tata Caranya
Ilustrasi zakat fitrah. (Foto: catalyststuff/Freepik)
Jogja -

Setiap muslim yang memenuhi syarat mesti membayar zakat fitrah pada akhir Ramadhan. Guna memotivasi diri, berikut ini sejumlah dalil tentang kewajiban membayar zakat fitrah plus niat dan tata caranya.

Dirujuk dari buku Fikih Ringkas Zakat Fitri oleh Sofyan Chalid bin Idham Ruray, zakat secara bahasa artinya bertumbuh, bertambah, kesucian, dan keberkahan. Sementara itu, kata fitri artinya berbuka atau tidak lagi berpuasa.

Zakat ini hukumnya wajib sebagaimana tertera dalam Al-Quran maupun hadits dari Rasulullah SAW. Oleh karena itu, kita mesti menunaikannya sebaik mungkin. Allah SWT berfirman dalam surat al-Hasyr ayat 7:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ

Artinya: "....Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."

ADVERTISEMENT

Memangnya ayat mana dan hadits apa yang menyebutkan bahwa zakat fitri atau fitrah ini wajib? Mari, simak pembahasan ringkas yang telah detikJogja siapkan di bawah ini. Telaah baik-baik, ya, detikers!

Dalil Wajibnya Membayar Zakat Fitrah

Dirangkum dari buku Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja oleh Muhammad Abduh Tuasikal, buku Catatan Pengingat Zakat Fitrah oleh Hari Ahadi, dan detikHikmah, berikut ini beberapa dalil kewajiban zakat fitrah:

Dalil Wajib Zakat Fitrah #1: QS Al-Baqarah Ayat 43

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: "Tegakkanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

Dalil Wajib Zakat Fitrah #2: QS At-Taubah Ayat 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Dalil Wajib Zakat Fitrah #3: QS Al-Bayyinah Ayat 5

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ

Artinya: "Mereka tidak diperintah, kecuali untuk menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif (istikamah), melaksanakan sholat, dan menunaikan zakat. Itulah agama yang lurus (benar)."

Dalil Wajib Zakat Fitrah #4: QS Al-Anbiya Ayat 73

وَجَعَلْنٰهُمْ اَىِٕمَّةً يَّهْدُوْنَ بِاَمْرِنَا وَاَوْحَيْنَآ اِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرٰتِ وَاِقَامَ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءَ الزَّكٰوةِۚ وَكَانُوْا لَنَا عٰبِدِيْنَ ۙ

Artinya: "Kami menjadikan mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk atas perintah Kami dan Kami mewahyukan kepada mereka (perintah) berbuat kebaikan, menegakkan sholat, dan menunaikan zakat, serta hanya kepada Kami mereka menyembah."

Dalil Wajib Zakat Fitrah #5: Hadits Riwayat Abdullah bin Umar RA

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِن رَمَضَانَ عَلَى الْعَبْدِ والحزم و الذكر والأنلى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah (setelah selesai) dari bulan Ramadhan atas budak, orang yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil ataupun dewasa dari kalangan kaum muslimin." (HR Bukhari no 1503 dan Muslim no 984)

Dalil Wajib Zakat Fitrah #6: Hadits Riwayat Abdullah bin Abbas RA

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةٌ لِلصَّابِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih orang yang berpuasa dari hal sia-sia dan dosa, serta untuk memberi makan orang miskin." (HR Abu Dawud no 1609 dan Ibnu Majah no 1827 dengan derajat shahih)

Dalil Wajib Zakat Fitrah #7: Hadits Riwayat Ibnu Umar RA Kedua

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan sholat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan." (HR Bukhari no 8 dan Muslim no 16)

Niat Zakat Fitrah

Setiap amal ibadah perlu dilandasi niat. Untuk zakat fitrah, sebagaimana kesepakatan ulama, tidak dipersyaratkan melafalkan niat. Hanya saja, ada beda pendapat mengenai sunnah atau tidak hukumnya untuk diucapkan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan bahwasanya Nabi Muhammad SAW tidak pernah memerintahkan seorang pun untuk melafalkan niat. Dalam kitabnya, Majmu' al-Fatawa, ia berkata:

وَلَا أَمَرَ أَحَدًا أَنْ يَتَلَفَّظَ بِالنِّيَّةِ.. وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ مُسْتَحَبًّا لَفَعَلَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَعَلِمَهُ الْمُسْلِمُونَ

Artinya: "Nabi Muhammad tidak pernah memerintahkan pada seorang pun untuk melafalkan niat...Seandainya melafalkan niat adalah hal yang dianjurkan, maka tentunya sudah dilakukan oleh Nabi SAW dan pasti itu diketahui oleh umat Islam."

Namun, bagi detikers yang mengikuti pendapat sunnahnya melafalkan niat, berikut ini niat-niat zakat fitrah, dilansir NU Online:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an nafsî fardhan lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'annî wa 'an jamî'i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an zaujatî fardhan lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta'âlâ.

Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Jika membahas tata cara zakat fitrah, maka yang perlu detikers ketahui adalah waktu dan ukurannya. Berikut uraian ringkasnya disadur dari buku Fiqih Zakat Fithri & Shalat 'Idul Fitri oleh Syahrul Fatwa bin Luqman dan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi:

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Waktu membayar zakat fitrah dibedakan menjadi waktu utama dan waktu yang diperbolehkan. Waktu yang utama alias afdhal adalah sejak malam hari raya hingga sebelum sholat Idul Fitri. Dari Ibnu Umar, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلى الصَّلاةِ

Artinya: "Adalah Nabi memerintahkan agar menunaikan zakat fitrah sebelum keluarnya manusia menuju sholat." (HR Bukhari no 1503 dan Muslim no 984)

Adapun waktu yang diperbolehkan adalah satu atau dua hari sebelum hari raya. Abdullah Ibnu Umar RA berkata:

فَرَضَ النَّبِيُّ ﷺ صَدَقَةَ الْفِطْر... وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

Artinya: "Nabi SAW mewajibkan sedekah fitrah,...dan mereka para sahabat memberikannya satu hari atau dua hari sebelum hari raya." (HR Bukhari no 1511 dan Muslim no 984)

Ukuran Zakat Fitrah yang Dibayarkan

Besaran zakat fitri adalah satu sha' sebagaimana Nabi Muhammad perintahkan. Abu Sa'id al-Khudri berkata:

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ ، أَوْصَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

Artinya: "Dahulu kami mengeluarkan zakat fitrah satu sha' makanan, atau satu sha' gandum, atau satu sha' kurma, atau satu sha' keju, atau satu sha' anggur kering." (HR Bukhari no 1506 dan Muslim no 985)

Satu sha' adalah empat mud. Satu mud sendiri satu cakupan kedua tangan laki-laki berperawakan sedang. Jika dikilogramkan, maka satu sha' kira-kira sekitar 2,04 kilogram. Terkhusus beras, takarannya adalah 2,33 kilogram atau 2,7 liter. Wallahu a'lam bish-shawab.

Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah berkata:

"Dan lima jenis makanan ini adalah makanan pokok umumnya manusia di kota Madinah saat itu, adapun penduduk sebuah negeri, bila makanan pokoknya selain lima jenis di atas, maka yang wajib bagi mereka adalah mengeluarkan satu sha' dari makanan pokok mereka. Apabila makanan pokok mereka seperti susu, daging, ikan, maka hendaklah mereka mengeluarkan zakatnya dari makanan pokok tersebut apapun bentuknya. Ini adalah pendapatnya mayoritas ulama dan ini adalah pendapat yang benar, tidak menerima selainnya." (I'lam al-Muwaqqien 3/12)

Sebaiknya, zakat fitrah dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima di sekitar tempat tinggal detikers sekalian. Boleh memberikannya untuk satu penerima saja atau sengaja memberikannya kepada beberapa orang yang terpenting sesuai takaran dari Nabi SAW. Wallahu a'lam bish-shawab.

Demikian tujuh dalil kewajiban zakat fitrah bagi seorang muslim plus niat dan tata caranya. Semoga bermanfaat!




(sto/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads