Seorang pria sopir jasa ekspedisi berinisial AR (40) tewas usai dikeroyok empat orang di Bekasi. Para pelaku mengikat korban di tiang listrik dan menganiayanya.
Dikutip dari detikNews, peristiwa ini terjadi pada Senin (23/6/2025), di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi. Korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
"Telah terjadi dugaan tindakan pidana pengeroyokan, korban adalah driver jasa Lalamove. Korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Rabu (16/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (23/6) lalu. Korban awalnya mendapatkan orderan untuk mengantarkan sangkar burung ke lokasi. Saat tiba, penerima tak kunjung mengangkat panggilan telepon korban. Korban tiba-tiba ditelepon oleh nomor lain yang kemudian langsung memakinya.
"Beberapa saat kemudian, ada nomor lain yang menghubungi korban langsung marah-marah dan memaki-maki korban, korban pun membalas dengan memaki-maki si penelepon," ujarnya.
Korban memutuskan pergi dari lokasi. Di tengah perjalanan, korban ditelepon dan diminta untuk mengantar kembali sangkar burung ke lokasi dengan imbalan uang lebih.
Namun, kata Binsar, saat tiba di lokasi, korban justru dikeroyok empat orang. Korban diikat di tiang listrik hingga disundut rokok oleh para pelaku.
"Terlapor yang berjumlah 4 orang laki-laki langsung melakukan kekerasan ke korban dan mengikat korban di tiang listrik, lalu korban kembali dipukuli dan ditendangi," kata dia.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan lebam di sekitar wajah, tangan kiri luka bekas sundutan rokok, sekitar dada dan perut terasa sakit," imbuhnya.
Setelah dipukuli, korban sempat pulang ke rumah dan membuat laporan polisi pada Selasa (24/6). Korban pun dilarikan ke rumah sakit dan dua kali masuk IGD. Namun setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (8/7).
Polisi pun melakukan penyelidikan terkait pengeroyokan itu. Dua pelaku berinisial MK dan DM saat ini sudah ditangkap.
"Dua pelaku sudah ditangkap Rabu 9 Juli di daerah Kebon Jeruk," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dihubungi, Rabu (16/7/2025).
Mereka berdua sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara itu, dua pelaku lainnya saat ini masih diburu.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa