- Nominal Zakat Fitrah
- Nominal Zakat Fitrah 2025 dari Badan Amil Zakat Nasional
- Waktu Membayar Zakat Fitrah
- Hukum Zakat Fitrah
- Niat Zakat Fitrah Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Niat Zakat Fitrah untuk Istri Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain
Pada akhir Ramadhan, umat Islam akan mengeluarkan zakat fitrah atau fitri kepada orang yang berhak menerima. Berapa nominal zakat fitrah 2025 yang perlu dikeluarkan? Berikut ini pembahasan mengenai nominal, waktu, dan hukum zakat fitrah!
Dirujuk dari buku Fiqih Zakat Fithri & Shalat Idul Fithri oleh Syahrul Fatwa bin Luqman dan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, zakat secara bahasa artinya berkembang, bertambah, suci, dan berkah. Sementara itu, fitri artinya berbuka.
Di Indonesia, kata 'fitri' lebih populer dengan istilah lain, yakni fitrah. Pemilihan kata fitrah ini juga digunakan oleh para ahli fiqih. Asalnya adalah kata fitrah yang bermakna khilqoh alias ciptaan. Dengan kata lain, zakat fitrah alias khilqoh adalah zakatnya badan dan jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zakat fitrah atau fitri ini tentu memiliki aturan-aturan tertentu yang mesti diikuti. Salah satunya adalah terkait nominal. Memangnya, berapa nominal zakat fitrah yang diajarkan Nabi Muhammad SAW? Baca paparan ringkasnya di bawah ini!
Nominal Zakat Fitrah
Berdasar penjelasan dalam buku Panduan Zakat Minimal 2,5% tulisan Muhammad Abduh Tuasikal, kadar zakat fitrah adalah satu sha'. Salah satu dalilnya adalah hadits riwayat Abu Sa'id al-Khudri RA yang berbunyi:
كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
Artinya: "Dahulu di zaman Nabi SAW kami menunaikan zakat fitrah berupa 1 sha' bahan makanan, 1 sha' kurma, 1 sha' gandum, atau 1 sha' kismis." (HR Bukhari no 1508 dan Muslim no 985)
Kira-kira satu sha' ini sama dengan seukuran empat cakupan penuh telapak tangan berukuran sedang. Adapun jika ditimbang dengan timbangan, kira-kira sekitar 3 kilogram. Ada pula ulama yang menyatakan beratnya adalah 2,157 kilogram.
Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili sendiri berpendapat minimal 2 kilo dan maksimal 3 kilo. Pendapat yang bisa detikers ikuti adalah antara 2,4 sampai 2,6 kilogram. Wallahu a'lam bish-shawab.
Jenis benda yang dikeluarkan untuk zakat apakah harus sesuai dengan hadits Abu Sa'id di atas? Imam Ibnul Qayyim menerangkan bahwasanya kelima bentuk makanan dalam hadits di atas muncul karena itulah makanan pokok penduduk Madinah saat itu.
Artinya, detikers dapat menggantinya dengan makanan pokok di Indonesia saat ini, yakni beras. Sang imam berkata:
"Dan lima jenis makanan ini adalah makanan pokok umumnya manusia di kota Madinah saat itu, adapun penduduk sebuah negeri, bila makanan pokoknya selain lima jenis di atas, maka yang wajib bagi mereka adalah mengeluarkan satu sha' dari makanan pokok mereka. Apabila makanan pokok mereka seperti susu, daging, ikan, maka hendaklah mereka mengeluarkan zakatnya dari makanan pokok tersebut apapun bentuknya. Ini adalah pendapatnya mayoritas ulama dan ini adalah pendapat yang benar, tidak menerima selainnya." (I'lam al-Muwaqqien 3/12)
Mengenai zakat fitrah dengan uang, mayoritas ulama tidak memperbolehkan, yakni mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Adapun ulama-ulama Hanafiyyah berpendapat bolehnya zakat fitrah diganti dengan uang. Wallahu a'lam bish-shawab.
Nominal Zakat Fitrah 2025 dari Badan Amil Zakat Nasional
Setiap tahun, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengeluarkan aturan mengenai nominal zakat fitrah dalam bentuk uang sebagai acuan. Dirujuk dari laman resmi Baznas, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, tahun ini, nominalnya sebesar Rp 47.000 (setara dengan 2,5 kg beras premium).
"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari," jelas Ketua Baznas RI, Prof Dr Kh Noor Achmad MA.
Tentunya, nominal zakat fitrah uang untuk wilayah lain bisa berbeda, menyesuaikan harga di daerah masing-masing. Sebagai contoh, menurut data dari PIHPS (Pusat Informasi Harga Pangan Strategis) Nasional BI, harga satu kilo beras kualitas super II di Jawa Tengah hari ini adalah Rp 15.500.
Dengan acuan tersebut, detikers tinggal mengalikannya dengan takaran zakat beras, sebesar 2,5 kilogram. Dari hasil hitungan, diperoleh angka Rp 38.750. Nominal itulah yang bisa detikers bayarkan untuk zakat fitrah jika memakai uang.
Guna memastikan harga beras yang bisa dipakai untuk acuan zakat, detikers bisa mengecek surat edaran dari Baznas setempat.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Waktu paling utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak malam hari raya sampai sebelum sholat Idul Fitri. Landasan waktu ini adalah hadits dari Ibnu Umar RA:
أَنَّ النَّبِيَّ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلى الصَّلاةِ
Artinya: "Adalah Nabi memerintahkan agar menunaikan zakat fitrah sebelum keluarnya manusia menuju sholat." (HR Bukhari no 1503 dan Muslim no 984)
Bagaimana jika berhalangan atau takut tidak sempat? detikers diperkenankan membayar satu atau dua hari sebelum Idul Fitri. Masih dari Ibnu Umar, ia berkata:
فَرَضَ النَّبِيُّ ﷺ صَدَقَةَ الْفِطْر... وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
Artinya: "Nabi SAW mewajibkan sedekah fitrah,...dan mereka para sahabat memberikannya satu hari atau dua hari sebelum hari raya." (HR Bukhari no 1511 dan Muslim no 984)
Hukum Zakat Fitrah
Usai mengetahui besaran dan waktunya, detikers juga mesti paham hukum zakat fitrah itu sendiri. Dengan demikian, kamu bisa menunaikannya dalam kondisi lebih termotivasi dan ikhlas mengharap ridha Allah SWT.
Dilihat dari buku Catatan Pengingat Zakat Fitrah oleh Hari Ahadi, zakat fitrah hukumnya wajib. Dalilnya bisa detikers temukan dalam Al-Quran maupun hadits. Misalnya, Allah SWT berfirman dalam surat al-Anbiya ayat 73:
وَجَعَلْنٰهُمْ اَىِٕمَّةً يَّهْدُوْنَ بِاَمْرِنَا وَاَوْحَيْنَآ اِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرٰتِ وَاِقَامَ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءَ الزَّكٰوةِۚ وَكَانُوْا لَنَا عٰبِدِيْنَ ۙ
Artinya: "Kami menjadikan mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk atas perintah Kami dan Kami mewahyukan kepada mereka (perintah) berbuat kebaikan, menegakkan sholat, dan menunaikan zakat, serta hanya kepada Kami mereka menyembah."
Salah satu dalil hadits yang bisa dijadikan rujukan adalah:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةٌ لِلصَّابِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih orang yang berpuasa dari hal sia-sia dan dosa, serta untuk memberi makan orang miskin." (HR Abu Dawud no 1609 dan Ibnu Majah no 1827 dengan derajat shahih)
Akhir kata, zakat fitrah hukumnya wajib dan mesti dilaksanakan sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW.
Niat Zakat Fitrah
Ketika detikers pergi membeli beras untuk zakat fitrah, sejatinya, kamu sudah berniat. Pasalnya, tidak mungkin seorang manusia melakukan sesuatu tanpa niat. Mengenai lafal, tidak ditemukan lafal niat zakat fitrah dari Nabi Muhammad SAW.
Imam Ibnu Taimiyyah berkata:
وَلَا أَمَرَ أَحَدًا أَنْ يَتَلَفَظَ بِالنِّيَّةِ.. وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ مُسْتَحَبًّا لَفَعَلَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَعَلِمَهُ الْمُسْلِمُون
Artinya: "Nabi Muhammad tidak pernah memerintah pada seorang pun untuk melafalkan niat... Seandainya melafalkan niat adalah hal yang dianjurkan maka tentunya sudah dilakukan oleh Nabi dan pasti itu diketahui oleh umat Islam." (Majmu' al-Fatawa, XXII/221-222)
Namun, ada pula ulama yang menyatakan sunnah hukumnya mengucap niat zakat fitrah. Bagi detikers yang mengikuti pendapat ini, berikut bacaan niat zakat fitrah, dilansir NU Online:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an nafsî fardhan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ."
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an zaujatî fardhan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ."
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta'âlâ.
Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'annî wa 'an jamî'i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ."
Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'âlâ."
Demikian pembahasan lengkap mengenai nominal, waktu pembayaran, hukum, dan niat zakat fitrah. Semoga bisa membantu detikers menunaikan kewajiban ini sesuai syariat Islam, ya!
(sto/ams)