Sebelum memulai puasa Ramadhan, umat Islam mesti berniat dahulu. Namun, ada kalanya seseorang lupa berniat bahkan hingga melewati waktu subuh. Lantas, bolehkah niat puasa Ramadhan setelah subuh?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, niat adalah kehendak (keinginan dalam hati) akan melakukan sesuatu. Adapun merujuk pada situs Nahdlatul Ulama Online, niat secara bahasa berarti menyengaja. Lebih lanjut, secara istilah, niat didefinisikan menjadi bermaksud melakukan sesuatu disertai dengan pelaksanaannya.
Setiap Ibadah Harus Dilandasi Niat
Dalam syariat Islam, setiap ibadah harus didahului dengan niat. Kewajiban ini tercantum dalam hadits riwayat Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907. Ini bunyinya diambil dari buku 'Ringkasan Fiqih Ramadhan & I'tikaf' oleh Syaikh Abdul Azhim Badawi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنَّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: "Sesungguhnya semua amal itu dengan niat, dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang dia niatkan."
Bolehkah Niat Puasa Ramadhan setelah Subuh?
Salah satu hadits yang menjadi sebab timbulnya pertanyaan ini adalah hadits riwayat Abu Daud nomor 2454, an-Nasai nomor 4/196, Tirmidzi no. 730, Ibnu Majah no. 1700, dan Ahmad 44/53. Hadits ini dihukumi shahih oleh Syaikh al-Albani dalam kitabnya.
Dirujuk dari buku 'Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut Al-Quran dan Sunnah' oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman dan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, ini bacaan haditsnya:
صِيَامَ لَهُ مَنْ لَمْ يُجْمِعُ يَا قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا .
Artinya: "Barang siapa yang tidak meniatkan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya."
Masih dari buku yang sama, keharusan niat sebelum fajar atau subuh ini hanya berlaku untuk puasa wajib seperti misalnya puasa Ramadhan, puasa qadha Ramadhan, ataupun puasa nadzar. Adapun untuk puasa sunnah, maka masih boleh berniat selama belum masuk waktu zawal (tergelincirnya matahari ke arah Barat, kira-kira saat waktu dzuhur).
Dengan demikian, secara tegas jelas bahwa orang yang tidak berniat sejak malam sampai sebelum fajar, maka puasa Ramadhannya tidak sah. Lantas, bagaimana dengan pendapat para imam mazhab untuk persoalan ini?
Menilik situs resmi Nahdlatul Ulama Lampung, Imam Syafi'i berpendapat bahwa niat puasa Ramadhan wajib dilakukan antara sholat maghrib hingga sebelum sholat subuh. Adapun Imam Hanbali menyatakan niat puasa Ramadhan wajib setiap malam, dari waktu maghrib sampai fajar.
Hal senada juga diungkapkan oleh Imam Maliki. Ia menyebut bahwa niat puasa Ramadhan dilakukan di malam hari waktu Maghrib sampai dengan fajar. Sementara itu, Imam Hanafi memperbolehkan niat puasa Ramadhan dalam rentang waktu Maghrib sampai sebelum separuh siang (waktu Dzuhur). Wallahu a'lam.
Niat Puasa Ramadhan
Niat puasa Ramadhan cukup dalam hati saja sebagaimana tercantum dalam kitab 'Kifayatul Akhyar' halaman 286. Pun Imam Nawawi juga menyebut bahwa niat letaknya di dalam hati. Hal ini ia tuliskan dalam kitabnya, 'Raudhah ath-Thalibin':
النية في جميع العبادات معتبرة بالقلب ولا يكفي فيها نطق اللسان مع غفلة القلب ولا يشترط
Artinya: "Niat dalam semua ibadah yang dinilai adalah hati, dan tidak cukup dengan ucapan lisan sementara hatinya tidak sadar. Dan tidak disyaratkan dilafalkan..."
Imam an-Nawawi dalam bukunya yang lain, 'Al-Majmu' juga mengatakan hal serupa. Ini redaksi ucapannya diambil dari situs NU Online:
فإن نوى بقلبه دون لسانه أجزاه
Artinya: "Sesungguhnya niat dengan hati tanpa lisan sudah cukup."
Apakah niat puasa Ramadhan harus diulang setiap harinya? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Pendapat pertama yang diusung oleh Imam Malik, Ishaq bin Rahawaih, dan salah satu riwayat Imam Ahmad menyatakan bahwa cukup berniat sekali saja pada awal bulan Ramadhan.
Sementara itu, Abu Hanifah, Syafi'i dan Ahmad menyatakan bahwa hukumnya wajib untuk tetap berniat setiap harinya. Di antara landasan untuk pendapat kedua ini adalah hadits dari Ummul Mukminin Hafshah. Ini haditsnya diambil dari buku 'Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan' terbitan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah:
عَنْ حَفْصَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتُ الصَّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. [رواه الخمسة، الصنعاني، ٢، ١٥٣].
Artinya: "Dari Hafshah Ummul Mukminin RA. (diriwayatkan bahwa) Nabi SAW bersabda: 'Barang siapa tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya."
Nah, demikianlah penjelasan seputar boleh tidaknya niat puasa Ramadhan setelah subuh. Semoga informasi yang disajikan membantu, ya!
(par/aku)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong