Bagaimana Hukum Ibu Hamil Berpuasa? Ini Penjelasannya

Bagaimana Hukum Ibu Hamil Berpuasa? Ini Penjelasannya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Sabtu, 23 Mar 2024 09:31 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil Makan Buah
Ilustrasi ibu hamil Foto: iStockphoto/Getty Images/sawaddee3002
Jogja -

Hukum dasar puasa Ramadhan adalah wajib untuk setiap muslim dengan syarat-syarat tertentu. Lantas timbul pertanyaan, bagaimana hukumnya untuk ibu hamil? Apakah ia wajib berpuasa atau tidak? Simak uraian lengkapnya di bawah ini!

Pertama-tama, mari ketahui dahulu secara ringkas apa saja syarat yang mesti dipenuhi untuk seseorang yang hukumnya wajib puasa Ramadhan. Dikutip dari buku 'Fikih Muyassar' yang diterjemahkan Fathul Mujib, tertulis bahwa syaratnya adalah Islam, baligh, berakal, sehat, mukim, dan tidak sedang haid atau nifas.

Nah, bagaimana dengan ibu hamil? Ternyata, ada beberapa ketentuan yang mengatur tentang wajib puasa atau tidaknya ibu hamil. Simak penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Ibu Hamil Berpuasa

Masih dari buku yang sama, Rasulullah SAW pernah bersabda tentang permasalahan ini dan tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 715, an-Nasai nomor 2/103, dan Ibnu Majah no. 1667 dengan tingkatan hasan.

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ، وَعَنِ الْخُبُلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Allah menggugurkan setengah kewajiban sholat dan kewajiban puasa dari musafir, dan menggugurkan kewajiban puasa dari wanita hamil dan menyusui."

Lebih lanjut, dalam buku yang sama, ada keterangan tambahan berdasarkan hadits Abu Daud no. 2317-2318. Oleh Syaikh al-Albani, hadits ini dihukumi shahih. Berikut ini bacaannya:

وَالْمُرْضِعُ وَالْحُبْلَى إِذَا خَافَتَا عَلَى أَوْلَادِهِمَا، أَفْطَرَنَا وَأَطْعَمَتَا

Artinya: "Wanita yang menyusui dan wanita hamil, jika mengkhawatirkan anak-anaknya, boleh berbuka dan membayar fidyah dengan memberi makanan."

Dari dua hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum puasa untuk ibu hamil terdiri atas beberapa kondisi. Dikutip dari buku 'Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut Al-Quran dan Sunnah' oleh Abu Abdillah Syahrul dan Abu Ubaidah Yusuf, hukum untuk ibu hamil terbagi menjadi tiga.

  1. Apabila ibu hamil dan menyusui khawatir puasanya dapat membahayakan dirinya, maka ia boleh berbuka dan wajib mengqadha di lain hari.
  2. Apabila ibu hamil dan menyusui khawatir puasanya dapat membahayakan diri dan anaknya, maka boleh baginya berbuka dan wajib mengqadha seperti kondisi pertama.
  3. Apabila ibu hamil dan menyusui khawatir membahayakan kesehatan janin atau anaknya (tidak terhadap dirinya sendiri), maka para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya.

Pertama adalah qadha saja (pendapat Hasan Bashri, Atha', Dhahak, Rabi'ah, dan al-Auza'i), kedua adalah wajib membayar fidyah saja (pendapat Said bin Jubair), dan ketiga adalah wajib qadha dan fidyah (pendapat Mujahid dan Syafi'i).

Adapun menurut informasi dari situs NU Online, dijelaskan bahwa untuk kondisi ketiga, yakni ibu hamil yg khawatir puasanya akan memengaruhi kandungan atau janinnya, maka ia wajib mengqadha dan membayar fidyah.

(وَأَمَّا الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ فَإِنْ أَفْطَرَتَا خَوْفًا) مِنْ الصَّوْمِ. (عَلَى نَفْسِهِمَا) وَحْدَهُمَا أَوْ مَعَ وَلَدَيْهِمَا كَمَا قَالَهُ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ (وَجَبَ) عَلَيْهِمَا (الْقَضَاءُ بِلَا فِدْيَةٍ) كَالْمَرِيضِ. ((أَوْ) (عَلَى الْوَلَدِ) أَيْ وَلَدِ كُلٍّ مِنْهُمَا (لَزِمَتْهُمَا) مَعَ الْقَضَاءِ (الْفِدْيَةُ فِي الْأَظْهَرِ)

Artinya: "Perempuan hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada diri mereka, atau khawatir pada diri mereka dan bayi mereka (seperti yang diungkapkan dalam kitab 'Syarh al-Muhadzab'), maka wajib mengqadha puasanya saja, tanpa perlu membayar fidyah, seperti halnya bagi orang yang sakit. Sedangkan ketika khawatir pada kandungan atau bayi mereka, maka wajib mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah menurut qaul al-Adzhar."

Dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk ibu hamil yang berpuasa karena khawatir akan dirinya sendiri, maka ia wajib mengqadha tanpa fidyah. Sementara itu, untuk ibu hamil yang meninggalkan puasa karena kekhawatiran akan janinnya, maka ia mesti mengqadha dan membayar fidyah sebagaimana pendapat mazhab Syafi'i. Wallahu a'lam bish-shawab

Seperti Apa Maksud Membahayakan?

Sebagaimana penjelasan di atas, faktor utama penyebab dibolehkannya bagi ibu hamil untuk mengqadha puasa atau bahkan membayar fidyah puasa adalah jika dalam kondisi membahayakan janin. Seperti apa batasannya? Syaikh Abu Bakar Muhammad Syatho memberikan pendapatnya yakni:

والمراد بالخوف على الولد: الخوف على إسقاطه بالنسبة للحامل

Artinya: "Yang dimaksud dengan 'khawatir pada kandungan' adalah khawatir gugurnya kandungan (apabila melanjutkan puasa) bagi orang yang sedang hamil."

Keterangan serupa juga tertera dalam buku yang telah disebutkan sebelumnya. Bahaya atau tidaknya puasa seorang ibu hamil dapat diketahui berdasarkan diagnosa dokter atau percobaan. Apabila hanya sekadar kekhawatiran tanpa bukti, maka tidak diperbolehkan. Wallahu a'lam.

Besaran Fidyah Ibu Hamil yang Tidak Berpuasa

Untuk masalah qadha, maka ibu hamil harus menukarnya dengan berpuasa sejumlah hari yang ditinggalkannya. Namun, bagaimana dengan fidyah?

Dikutip dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional, fidyah berasal dari kata 'fadaa' yang berarti mengganti atau menebus. Jumlah yang dibayar mesti sama juga dengan hari puasa yang ditinggalkan.

Adapun untuk jumlah pastinya, maka Imam Malik dan Imam Syafi'i berpendapat sebanyak 1 mud gandum. 1 mud gandum ini diperkirakan sama dengan berat 6 ons atau 0.75 kilogram.

Lain lagi, ulama Hanafiyah menyebut bahwa fidyah yang dikeluarkan adalah 2 mud atau setara ½ sha' gandum. Aturan dari ulama Hanafiyah ini umumnya diterapkan untuk orang yang membayar fidyah dengan bentuk beras.

Cara membayarnya adalah bisa dengan makanan pokok. Semisal seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka fidyahnya sejumlah 30 takar dengan masing-masing berat berasnya 1.25 kilogram. Apabila ingin menggunakan makanan siap saji, maka siapkan 30 makanan lengkap dengan lauk-pauknya.

Nah, itulah penjelasan seputar hukum ibu hamil untuk masalah puasa. Semoga penjelasan di atas bermanfaat. Wallahu a'lam.




(par/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads