Madzi Adalah? Ini Perbedaan dengan Mani dan Wadi serta Cara Menyucikannya

Madzi Adalah? Ini Perbedaan dengan Mani dan Wadi serta Cara Menyucikannya

Muhammad Rizqi Akbar - detikJogja
Rabu, 20 Mar 2024 13:20 WIB
shower with flowing water and steam, closeup view
Ilustrasi Madzi, Mani, dan Wadi serta Cara Menyucikannya. Foto: Getty Images/iStockphoto/nikkytok
Jogja -

Dalam ajaran Islam, dikenal beberapa cairan yang keluar dari kemaluan manusia. Mulai dari madzi, mani, dan wadi. Lantas, apa perbedaannya?

Menurut Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah, ketiga cairan tersebut termasuk kategori najis yang mengharuskan seorang muslim untuk menyucikannya. Hal yang sama juga dikemukakan Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani melalui buku Shalatul Mu'min.

Namun, ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa mani tidaklah najis, melainkan suci. Sedangkan madzi dan wadi dianggap najis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, ketiganya menjadi sebab yang mengharuskan seseorang untuk menyucikannya apabila keluar dari kemaluan. Agar lebih mudah dipahami, berikut ini penjelasan mengenai madzi, mani, dan wadi.

Madzi Adalah

Mengutip laman Muhammadiyah, madzi adalah cairan lengket berwarna putih yang keluar akibat rangsangan membayangkan persetubuhan atau percumbuan. Dijelaskan bahwa madzi merupakan bentuk najis yang sulit dihindari.

ADVERTISEMENT

Sebab, terkadang seseorang tidak merasakan apa pun saat keluarnya madzi. Madzi dapat keluar dari kemaluan lelaki dan perempuan, tetapi kaum hawa lebih banyak mengeluarkan cairan ini.

Para ulama menyepakati bahwa madzi hukumnya najis. Sebagai informasi, cara menyucikannya cukup membasuhnya dengan air apabila terkena anggota badan.

Sementara itu, jika mengenai pakaian, maka dibersihkan dengan menuangkan air sepenuh telapak tangan ke bagian yang terkena madzi. Kemudian berwudhu bila akan mendirikan sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

ΩΩŽΩ„Ω’ΩŠΩŽΨΊΩ’Ψ³ΩΩ„Ω’ Ψ°ΩŽΩƒΩŽΨ±ΩŽΩ‡Ω ΩˆΩŽΨ£ΩΩ†Ω’Ψ«ΩŽΩŠΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω ΩˆΩŽΩ„Ω’ΩŠΩŽΨͺΩŽΩˆΩŽΨΆΩ‘ΩŽΨ£ ΩˆΩΨΆΩΩˆΨ¦ΩŽΩ‡Ω Ω„ΩΩ„Ψ΅Ω‘ΩŽΩ„ΩŽΨ§Ψ©Ω

Artinya: "Hendaklah ia membasuh kemaluan dan kedua buah pelirnya, lalu berwudhu sebagaimana wudhu hendak sholat." (HR Abu Dawud [1/41/190-192])

Air Mani Adalah

Air mani atau biasa disebut cairan sperma yang biasanya keluar saat berhubungan intim atau merasakan kenikmatan hubungan intim atau sejenisnya. Setiap manusia mempunyai air mani yang mana pertanda sudah memasuki usia remaja.

Mengutip buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa ada sebagian ulama berpendapat yang memandang mani adalah najis. Namun, ada pula yang memandang bahwa air mani adalah suci.

Pandangan mengenai air mani dalam kategori suci itulah merupakan yang paling kuat. Meski dikatakan suci, lantas bagaimana jika seorang muslim terkena air mani atau air maninya keluar?

Dijelaskan bahwa seseorang yang keluar air mani diwajibkan untuk menyucikannya dengan cara mandi junub sebelum mengerjakan ibadah. Jika air mani terkena pada pakaian dianjurkan untuk segera membasuhnya jika masih basah.

Jika air mani yang terkena pakaian dan sudah mengering, maka sebagai umat Islam tidak masalah jika mengoreknya saja. Hal tersebut juga didasari pada perkataan Aisyah yang mana ia pernah mengorek air mani Rasulullah yang mengering di pakaian.

Aisyah RA berkata, "Aku sering mengorek air mani dari pakaian Rasulullah jika sudah kering, dan aku mencucinya jika masih basah." (HR Daruquthni, Abu Alvanah dan Bazar)

Pada HR Muslim juga disampaikan, didasarkan pada riwayat Aisyah, di mana ia pernah berkata kepada seorang laki-laki yang mencuci kainnya (secara keseluruhan) yang diduga terkena air mani:

Ψ₯ΩΩ†Ω‘ΩŽΩ…ΩŽΨ§ ΩƒΩŽΨ§Ω†ΩŽ ΩŠΩΨ¬Ω’Ψ²ΩΨ¦ΩΩƒΩŽ Ψ₯ِنْ Ψ±ΩŽΨ£ΩŽΩŠΩ’ΨͺΩŽΩ‡Ω Ψ£ΩŽΩ†Ω’ ΨͺΩŽΨΊΩ’Ψ³ΩΩ„ΩŽ Ω…ΩŽΩƒΩŽΨ§Ω†ΩŽΩ‡Ω فَΨ₯ِنْ Ω„ΩŽΩ…Ω’ Ψͺَرَ Ω†ΩŽΨΆΩŽΨ­Ω’Ψͺَ Ψ­ΩŽΩˆΩ’Ω„ΩŽΩ‡Ω ΩˆΩŽΩ„ΩŽΩ‚ΩŽΨ―Ω’ Ψ±ΩŽΨ£ΩŽΩŠΩ’ΨͺΩΩ†ΩΩŠ Ψ£ΩŽΩΩ’Ψ±ΩΩƒΩΩ‡Ω مِنْ Ψ«ΩŽΩˆΩ’Ψ¨Ω

Artinya: "Sesungguhnya cukup bagimu mencuci bagian yang terkena saja jika engkau nyata-nyata melihatnya; namun jika tidak, engkau cukup menyiram bagian sekitarnya dengan air. Sungguh, aku pernah membersihkan mani yang ada di kain Rasulullah dengan cara mengoreknya saja dan selanjutnya beliau sholat dengan mengenakan kain tersebut." (HR Muslim).

Wadi Adalah

Wadi adalah cairan berwarna putih, sedikit kental dan keruh yang keluar dari kemaluan dan biasanya diiringi bersamaan dengan keluarnya air seni disebut dengan air wadi. Para ulama menyepakati hukumnya air wadi ini juga kategori najis.

Masih mengutip buku Fiqih Sunnah, Aisyah pernah meriwayatkan. Untuk cara menyucikanya dijelaskan, seseorang tidak perlu mandi besar atau mandi junub untuk menyucikan diri.

"Wadi keluar setelah kencing, karena itu hendaknya seseorang mencuci kemaluannya, lalu wudhu dan tidak perlu mandi (junub)." (HR Ibnu Mundzir)

Jika seorang muslim mengeluarkan wadi, maka cara untuk menyucikan diri cukup dengan membasuh kemaluannya atau anggota badan yang terkena, dan kemudian bisa berwudhu seperti biasanya.

Biasanya, wadi keluar setelah kencing atau setelah mengangkat beban yang berat. Keluarnya wadi bisa setetes atau dua tetes, bahkan bisa saja lebih.

Perbedaan Madzi, Mani, dan Wadi

Berdasarkan penjelasan di atas, perbedaan madzi, mani, dan wadi terletak pada kategori hukumnya.

Dapat disimpulkan bahwa madzi dan wadi adalah najis, dan tidak diharuskan untuk mandi besar namun tetap harus dibersihkan. Sedangkan air mani adalah suci, namun diharuskan untuk mandi besar atau junub.

Perbedaan lainnya juga terletak pada penyebab keluarnya, warna, dan tekstur cairan yang telah disebutkan di atas. Kemudian terkait cara menyucikannya, ketiga cairan tersebut juga berbeda sebagaimana pemaparan di atas.

Cara Menyucikan Madzi, Mani, dan Wadi

Berdasarkan pemaparan di atas, berikut ini cara menyucikan madzi, mani, dan wadi.

  • Madzi: cara menyucikannya cukup membasuhnya dengan air apabila terkena anggota badan.
  • Mani: diwajibkan untuk menyucikannya dengan cara mandi junub sebelum mengerjakan ibadah. Jika air mani terkena pada pakaian dan masih basah dianjurkan untuk segera membasuhnya. Sementara, jika air mani yang terkena pakaian dan sudah mengering, maka cukup mengoreknya saja.
  • Wadi: cukup dengan membasuh kemaluannya atau anggota badan yang terkena, dan kemudian bisa berwudhu seperti biasanya.

Demikian penjelasan mengenai madzi serta perbedaannya dengan mani dan wadi. Semoga bermanfaat!




(rih/apl)

Hide Ads