Ketika mengerjakan ibadah puasa Ramadhan, ada hal-hal yang perlu umat Islam perhatikan. Di antaranya adalah keluarnya air mani di siang hari. Apakah mengeluarkan air mani di siang hari membatalkan puasa Ramadhan?
Sebelum membahas lebih lanjut, ketahui dahulu apa itu air mani. Mengutip definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, mani adalah cairan kental yang menyembur dari kelamin laki-laki pada waktu ejakulasi, merupakan produk dari berbagai organ, misalnya dari buah zakar, gelembung mani, kelenjar prostat, dan juga sperma.
Keluarnya air mani itu sendiri dapat disebabkan oleh berbagai hal. Nantinya, penyebab-penyebab ini yang akan dijadikan landasan untuk menentukan batal tidaknya puasa seseorang. Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluar Air Mani saat Puasa Batal atau Tidak?
Merujuk penjelasan dalam buku 'Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut Al-Quran dan Sunnah' karya Abu Abdillah Syahrul Fatwa dan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar, seseorang yang sengaja mengeluarkan air mani tatkala berpuasa, maka puasanya batal.
Dalilnya adalah hadits Bukhari nomor. 1984 dan Muslim no. 1151 berikut ini:
ΩΩΨͺΩΨ±ΩΩΩ Ψ·ΩΨΉΩΨ§Ω ΩΩΩ ΩΩΨ΄ΩΨ±ΩΨ§Ψ¨ΩΩΩ ΩΩΨ΄ΩΩΩΩΩΨͺΩΩΩ Ω ΩΩΩ Ψ£ΩΨ¬ΩΩΩΩ
Artinya: "Dia meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena Aku."
Selain itu, hadits Bukhari no. 7492 juga dijadikan dalil:
ΩΩΨ―ΩΨΉΩ Ψ΄ΩΩΩΩΩΨͺΩΩΩ ΩΩΨ£ΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ΄ΩΨ±ΩΨ¨ΩΩΩ Ω ΩΩΩ Ψ£ΩΨ¬ΩΩΩΩ
Artinya: "Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan, dan minumnya"
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Namun, ada pula ulama yang mengatakan bahwa mengeluarkan mani tidak membatalkan puasa. Dengan syarat, hal ini dilakukan untuk membendung homoseks atau zina dan telah berusaha puasa dan bertakwa semampunya terlebih dahulu.
Disadur dari situs NU Online, Imam an-Nawawi berpendapat bahwa mengeluarkan mani akibat persentuhan atau kontak langsung antar kulit membatalkan puasa. Misalnya adalah karena aktivitas mencium ataupun menggenggam tangan atau alat kelamin hingga keluar air mani.
Muhammadiyah melalui tim Fatwa Tarjihnya juga mengeluarkan pernyataan serupa. Dijelaskan bahwa melakukan onani (mengeluarkan mani secara sengaja untuk memperoleh kenikmatan) di siang hari bulan Ramadhan menyebabkan batalnya puasa seseorang.
Sementara itu, Imam Ibnu Hazm, Imam ash-Shan'ani, asy Syaukani, al-Albani, dan Syaikh Masyhur Hasan menyebut bahwa mengeluarkan mani dengan sengaja tidaklah membatalkan puasa. Meski pendapat ini cukup kuat, tetapi penulis buku yang telah disebut di atas lebih cenderung mengikuti pendapat mayoritas ulama karena alasan kehati-hatian. Wallahu a'lam.
Adapun apabila air mani yang keluar disebabkan karena ketidaksengajaan, maka para ulama tidak berbeda pendapat. Hukum puasanya untuk kondisi demikian adalah tetap sah. Pasalnya, perbuatan ini terjadi tanpa ada niat dan perbuatan. Dalilnya adalah hadits Bukhari no. 2528 dan Muslim no. 127:
Ψ₯ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΨͺΩΨ¬ΩΨ§ΩΩΨ²Ω ΨΉΩΩΩ Ψ£ΩΩ ΩΩΨͺΩΩ Ω ΩΨ§ ΨΩΨ―ΩΩΨ«ΩΨͺΩ Ψ¨ΩΩΩ Ψ£ΩΩΩΩΩΨ³ΩΩΩΨ§Ψ Ω ΩΨ§ ΩΩΩ Ω ΨͺΩΨΉΩΩ ΩΩΩ Ψ£ΩΩΩ ΨͺΩΨͺΩΩΩΩΩΩΩ Ω
Artinya: "Sesungguhnya Allah mengampuni untuk umatku apa yang terlintas dalam benaknya, selama dia tidak mengerjakan atau mengucapkannya."
Pembatal Puasa Ramadhan
Usai mengetahui batal tidaknya mengeluarkan mani saat puasa Ramadhan, detikers mesti paham juga tentang pembatal-pembatal yang lain. Masih dikutip dari buku yang telah disebutkan sebelumnya, ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan:
1. Bersetubuh (jima')
2. Makan dan minum dengan sengaja
3. Muntah dengan sengaja
4. Haid dan nifas
5. Berniat buka puasa
6. Murtad
7. Hal-hal lain yang semakna dengan makan dan minum
Nah, itulah hukum mengeluarkan air mani di siang hari tatkala tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Semoga informasi yang disajikan bermanfaat, ya!
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM