Air mani adalah cairan yang biasanya keluar dari tubuh pria maupun wanita, meskipun pada umumnya lebih sering dialami oleh pria. Keluarnya air mani juga terkadang ditandai karena kondisi tertentu, seperti setelah berhubungan suami istri.
Umar Faruq dalam Pedoman Shalat Wanita Lengkap menjelaskan tentang kewajiban seseorang harus mandi besar. Salah satunya adalah keluarnya sperma yang disebabkan karena mimpi basah, terangsang oleh khayalan seks atau sebab-sebab lain, baik yang disengaja atau tidak dengan perbuatan sendiri atau karena orang lain, merasakan nikmat atau tidak. Semua diwajibkan untuk mandi wajib.
Dalam Islam, hukum keluarnya air mani memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada yang menjadikannya sebagai najis, ada pula yang menganggapnya suci. Namun, seseorang yang mengalaminya diwajibkan untuk melakukan mandi junub untuk memastikan tubuh dalam keadaan suci dan bisa melaksanakan ibadah dengan baik. Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Air Mani?
Menurut buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az Zuhaili, air mani adalah cairan kental yang keluar dengan memuncrat ketika syahwat menegang. Air mani dapat keluar pada laki-laki maupun perempuan. Pada perempuan, air mani berbentuk cair dan berwarna kekuningan.
Menurut penjelasan ulama Syafi'i, air mani dapat dikenali dari cara keluarnya yang memuncrat beberapa kali, disertai dengan perasaan kenikmatan atau kesenangan, yang kemudian diikuti dengan kondisi zakar (saluran) yang menjadi lembek dan hilangnya syahwat.
Air mani juga bisa keluar tanpa memuncrat jika jumlahnya sedikit. Terkadang, air mani keluar dengan warna darah. Ciri khas lainnya ketika basah, baunya seperti tepung gandum yang sedang diaduk, dan ketika kering, baunya menyerupai putih telur.
Keluarnya air mani, baik disebabkan membawa benda berat, terjatuh dari tempat tinggi, atau sekadar menemukannya di pakaian, tetap mewajibkan mandi besar. Hal ini berlaku, baik mani keluar melalui saluran biasa maupun tidak, seperti akibat luka pada tubuh.
Namun, jika air mani keluar melalui saluran yang tidak normal akibat penyakit, maka hal ini tidak mengharuskan seseorang untuk mandi junub. Di sisi lain, jika seseorang mendapati air mani yang keluar tanpa disertai perasaan nikmat (seperti sisa mani setelah mandi), maka mandi junubnya harus diulang.
Dalam hadits Ahmad juga disebutkan, "Jika air (mani) keluar memuncrat maka hendaklah engkau mandi junub dan jika tidak, maka engkau tidak perlu mandi."
Hadits dari Ummu Salamah juga menyatakan bahwa Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW,
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah SWT tidak malu dari sesuatu yang benar. Apakah perempuan itu wajib mandi apabila ia mimpi bersetubuh?" Beliau menjawab, "Ya, sekiranya ia mendapati keluar air (mani)!' Ummu Salamah pun kembali bertanya, "Apakah perempuan juga keluar mani?"
Rasulullah SAW menjawab, "Beruntunglah kamu, bagaimana seorang anaknya dapat menyerupai ibunya (kalau bukan akibat pengaruh mani ibunya)?"
Dikutip dari buku Fiqih Sunnah 1 Sayyid Sabiq terjemahan Abu Aulia dan Abu Syauqina, apabila air mani masih basah, dianjurkan untuk mencuci pakaian yang terkena cairan tersebut. Namun, jika sudah mengering, maka pakaian tersebut cukup dibersihkan dengan cara dikorek.
Aisyah RA berkata, "Aku sering mengorek sperma dari pakaian Rasulullah SAW jika sudah kering, dan aku mencucinya jika masih basah." (HR. Daruguthni, Abu Awanah dan Bazzar)
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, Rasulullah SAW ditanya mengenai sperma yang mengenai pakaian. Beliau menjawab,
"Sesungguhnya posisinya tak ubahnya ingus dan dahak. Jadi, kamu cukup mengoreknya dengan sehelai kain atau dedaunan." (HR. Daruguthni, Baihaki)
Perbedaan Air Mani, Madzi, dan Wadi
Selain air mani, terdapat dua jenis cairan lain yang juga keluar dari tubuh laki-laki dan perempuan, yaitu madzi dan wadi. Berikut adalah perbedaan dari ketiganya yang masih merujuk pada sumber yang sama.
1. Wadi
Cairan berwarna putih lain yang serupa dengan air mani adalah wadi. Air wadi adalah cairan kental yang keluar bersamaan dengan air kencing. Para ulama sepakat bahwa hukum keluarnya air wadi adalah najis. Aisyah RA berkata,
"Wadi keluar setelah kencing. Karena itu, hendaknya seseorang mencuci kemaluannya, lalu berwudhu, dan tidak perlu mandi." (HR. Ibnu Mundzir)
Mengenai perbedaan antara air mani, wadi, dan madzi, Ibnu Abbas RA mengatakan, "Keluarnya sperma mewajibkan mandi besar, sementara keluarnya madzi dan wadi tidak mewajibkan mandi, dan orang yang mengalaminya tetap dalam keadaan suci (dari hadas besar)." (HR. Atsram dan Baihaki)
Redaksi lainnya dalam hadits Baihaki menyatakan, "Jika kamu keluar wadi atau madzi, maka cucilah kemaluanmu dan berwudhulah sebagaimana kamu berwudhu untuk mengerjakan salat."
2. Madzi
Madzi juga merupakan cairan yang berwarna putih. Cairan madzi berbentuk seperti lendir yang keluar akibat rangsangan seksual atau khayalan seksual. Terkadang, seseorang tidak merasakan apa-apa saat keluarnya madzi. Madzi juga dapat keluar baik dari kaum laki-laki maupun perempuan, namun biasanya kaum perempuan lebih banyak mengeluarkan madzi.
Para ulama sepakat bahwa madzi hukumnya najis. Jika mengenai anggota tubuh, maka wajib dicuci. Sementara jika mengenai pakaian, cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena madzi, karena madzi merupakan najis yang sulit dihindari.
Selain itu, madzi sering dialami oleh remaja, sehingga dianggap lebih ringan dibandingkan dengan air kencing bayi laki-laki.
Dari Sahal bin Hanif RA, ia berkata, "Aku sering menghadapi kesulitan dengan seringnya keluar madzi, sehingga aku sering mandi. Akhirnya, aku ceritakan keadaan ini kepada Rasulullah SAW. Beliau lalu bersabda, 'Kamu cukup dengan berwudhu!' Aku bertanya lagi, 'Wahai Rasulullah, bagaimana cara membersihkannya jika mengenai pakaianku?' Beliau menjawab, 'Cukup dengan mengambil air, lalu memercikkannya ke pakaianmu yang terkena madzi.'" (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
3. Air Mani
Air mani berbeda dengan wadi dan madzi. Sebagian ulama berpendapat bahwa air mani adalah najis, tetapi pendapat yang lebih kuat menyatakan mani itu suci. Meski demikian, tetap dianjurkan untuk membersihkannya. Keluarnya air mani juga diwajibkan mandi junub sebelum melaksanakan ibadah.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi